Keluar Flek Coklat setelah Haid Apakah Boleh Shalat, Ini Perbedaan Flek Haid dan Istihadhah bagi Wanita

- 19 Mei 2022, 17:15 WIB
Wanita wajib tahu hukum flek kecoklatan darah haid dan istihadah agar tahu beda jika keluar flek coklat setelah haid apakah boleh shalat
Wanita wajib tahu hukum flek kecoklatan darah haid dan istihadah agar tahu beda jika keluar flek coklat setelah haid apakah boleh shalat /

Haid Mu'tadah berarti selama hitungan 6 atau 7 hari (sesuai kebiasaannya) darahnya keluar, dan setelah itu berhenti sama sekali.

Empat mazhab fiqih semuanya sepakat bahwa bagi wanita yang memiliki siklus haid teratur dan stabil, jika sekali darahnya berhenti, maka haidnya pun telah selesai dan sudah kembali suci.

Bahkan jika pada suatu waktu dia berhenti sebelum waktu biasanya. Seperti perempuan yang biasanya haid selama 6 hari lalu suatu waktu dia hanya sampai 4 hari, maka itu sudah dianggap suci oleh jumhur ulama.

Baca Juga: Haid Lebih dari 2 Minggu Menurut Islam Boleh Shalat dan Puasa?

Namun jika darah masih keluar setelah masa haid biasanya selesai, itu sudah termasuk darah istihadhoh. Bukan lagi darah haid. Dan dia boleh melaksanakan shalat.

Bagi perempuan yang memiliki siklus haid teratur, ketika keluar flek coklat setelah haid apakah boleh shalat, jawabannya boleh. Sebab darah tersebut termasuk darah yang keluar dari kebiasaan haid, yang berarti darah istihadhah.

Siklus Haid Ghoiru Mu'tadah (غير المعتادة)

Masalah yang paling banyak dialami oleh perempuan sepertinya pada haid ghoiru Mu'tadah, atau siklus haid yang tidak teratur.

Sebab tak ada ketentuan pasti tentang masa haid dan masa suci. Setiap bulan jumlah hari haid yang dilaluinya selalu berubah-ubah. Atau juga terkadang haid sampai 3 hari lalu berhenti, dan pada hari ke-7 kembali keluar darah.

Apakah flek coklat yang keluar pada hari ke-7 masih termasuk darah haid, yang berarti hari ke-4 sampai 6 sejatinya dia masih haid? Ataukah itu darah istihadh?

Untuk mengetahui darah maupun flek coklat yang keluar apakah masih darah haid atau termasuk darah istihadhah, para ulama kebanyakan membedakannya lewat perhitungan masa haid masing-masing perempuan.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah