Suci Haid dan Sudah Mandi Wajib tapi Keluar Flek Coklat Bolehkah Shalat? Begini Cara Shalat Wanita Istihadhah

- 20 Mei 2022, 17:35 WIB
Hukum wanita yang suci dari haid dan sudah mandi wajib tapi keluar flek coklat bolehkah shalat, serta cara shalat wanita istihadhah
Hukum wanita yang suci dari haid dan sudah mandi wajib tapi keluar flek coklat bolehkah shalat, serta cara shalat wanita istihadhah /

وَالِاسْتِحَاضَةُ حَدَثٌ دَائِمٌ كَسَلَسٍ فَلَا تَمْنَعُ الصَّوْمَ وَالصَّلَاةَ، فَتَغْسِلُ الْمُسْتَحَاضَةُ فَرْجَهَا وَتَعْصِبُهُ، وَتَتَوَضَّأُ وَقْتَ الصَّلَاةِ، وَتُبَادِرُ بِهَا فَلَوْ أَخَّرَتْ لِمَصْلَحَةِ الصَّلَاةِ كَسَتْرٍ وَانْتِظَارِ جَمَاعَةٍ لَمْ يَضُرَّ، وَإِلَّا فَيَضُرُّ عَلَى الصَّحِيحِ. وَيَجِبُ الْوُضُوءُ لِكُلِّ فَرْضٍ، وَكَذَا تَجْدِيدُ الْعِصَابَةِ فِي الْأَصَحِّ 

“Istihadhah adalah hadats yang permanen seperti orang beser, maka ia tidak mencegah puasa dan shalat. Maka mustahadhah (diwajibkan) membasuh vaginanya dan membalutnya. Ia (wajib) berwudhu pada waktu shalat, ia (wajib) segera melaksanakan shalat. Bila mengakhirkannya karena kemaslahatan shalat, seperti menutup (aurat), menanti jamaah, maka tidak bermasalah. Bila bukan karena demikian, maka bermasalah menurut pendapat al-shahih. Wajib berwudhu untuk setiap fardlu, demikian pula memperbarui balutan menurut pendapat al-Ashah.”

1. Membersihkan darah setiap hendak melakukan shalat

2. Menyumbat tempat keluarnya darah dengan kain atau kapas

3. Wudhu setiap hendak melakukan shalat

4. Tidak perlu mandi wajib

Baca Juga: 16 Kewajiban Seorang Istri Menurut Pandangan Islam, Bukan Memasak, Mencuci, dan Bersih-Bersih

Tidak Perlu Menyumbat Tempat Keluar Darah saat Puasa Wajib

Saat puasa Ramadhan maupun puasa wajib lainnya, memasukkan sesuatu lewat lubang-lubang tubuh merupakan hal yang membatalkan puasa. Termasuk memasukkan kapas atau kain ke dalam vagina.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Hamisy Hasyiyah As-Syarwani (Juz 1, halaman 393) mengatakan tidak perlu menyumbat tempat keluar darah saat puasa wajib. Karena itu membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah