Suci Haid dan Sudah Mandi Wajib tapi Keluar Flek Coklat Bolehkah Shalat? Begini Cara Shalat Wanita Istihadhah

- 20 Mei 2022, 17:35 WIB
Hukum wanita yang suci dari haid dan sudah mandi wajib tapi keluar flek coklat bolehkah shalat, serta cara shalat wanita istihadhah
Hukum wanita yang suci dari haid dan sudah mandi wajib tapi keluar flek coklat bolehkah shalat, serta cara shalat wanita istihadhah /

 

MEDIA PEMALANG- Wanita yang telah suci dari haid dan sudah mandi wajib tapi keluar flek coklat bolehkah shalat seperti biasanya? Ataukah harus mandi wajib lagi? 

Sebaiknya perhatikan terlebih dahulu, flek coklat setelah haid itu apakah masih bagian dari darah haid atau sudah termasuk darah istihadhah (darah penyakit).

Meskipun sudah mandi wajib tapi keluar flek coklat tidak boleh shalat dan harus mandi wajib lagi jika ternyata flek itu adalah darah haid.

Sebaliknya, jika flek coklat itu termasuk darah istihadhah, maka boleh shalat.

Antara darah haid dan darah istihadhah sangat susah dibedakan. Sebab keluarnya bisa saja berbarengan. Kadang juga darah istihadhah keluar sebelum atau sesudah keluarnya darah haid.

Baca Juga: Flek Coklat setelah Haid Tidak Boleh Puasa dalam Kondisi Ini, Wajib Tahu Cara Hitung Masa Haid menurut Islam

Dalam kitab Raudhatut Thalibin, Imam Nawawi memberikan perbedan antara flek coklat dari darah haid dengan istihadhah. Beberapa perbedaan yang mencolok adalah sebagai berikut:

1. Warna darah haid agak kehitaman dan aromanya kurang sedap. Sementara darah istihadhah kadang berwarna pucat dan tidak memiliki aroma.

2. Bagi wanita yang memiliki siklus haid yang lancar dan teratur (Haid Al-Mu'tadah), sekali darah haid berhenti flek coklat yang keluar setelahnya adalah darah istihadhah.

Siklus haid yang lancar dan teratur menurut hukum fiqih bukan tergantung pada tanggal haid setiap bulan. Tetapi jumlah hari haidnya yang teratur apakah 6, 7, atau 10 hari setiap bulan.

Bagi wanita yang memiliki siklus haid teratur, permasalahan setelah merasa suci dari haid dan sudah mandi wajib tapi keluar flek coklat bolehkah shalat, hukumnya boleh puasa dan shalat jika darahnya telah berhenti.

Baca Juga: Batas Hubungan Suami Istri yang Dibolehkan Saat Puasa, Syaratnya Jangan Lakukan Ini

3. Bagi wanita yang memiliki siklus haid tidak teratur (Haid Ghairu Mu'tadah), berhentinya masa haid dihitung bukan lewat darah yang berhenti keluar.

Ukuran berhentinya masa haid bagi wanita dengan siklus yang tidak teratur adalah 15 hari.

Jika dalam rentang 15 hari itu keluar darah, meski terputus-putus, tetap dihitung sebagai darah haid.

Barulah setelah 15 hari dan sudah mandi wajib, jika kelur flek coklat, itu sudah dihitung sebagai darah istihadhah. Darah istihadhah tidak menghalangi wanita untuk shalat dan puasa Ramadhan.

Baca Juga: Apakah Suntik KB Membatalkan Puasa? Perhatikan Hukum Suntik saat Puasa Ramadhan dari Darul Ifta Mesir

Kesimpulannya, jika sudah mandi wajib tapi keluar flek coklat bolehkah shalat, tergantung pada siklus haid masing-masing.

1. Boleh shalat bagi perempuan yang siklus haidnya teratur

2. Tidak boleh puasa dan shalat bagi wanita yang siklus haidnya tidak teratur sampai melewati 15 hari dari hari pertama haid.

 

Tata Cara Shalat Wanita yang Keluar Flek Coklat setelah 15 Hari

Terkait pertanyaan bagi wanita yang usai suci dari haid dan sudah mandi wajib tapi keluar flek coklat bolehkah shalat, dibolehkan setelah lebih dari 15 hari haid dari hari pertama.

Lalu bagaimana cara shalat wanita yang masih keluar flek coklat setelah 15 hari? Meskipun dibolehkan oleh Mazhab Syafi’i, tetapi flek yang keluar tersebut hukumnya najis.

Untuk melaksanakan shalat, harus memastikan darah tersebut tidak membuat najis pakaian, tempat shalat, maupun tubuhnya.

Perlu dipahami, meskipun darah keluar di tengah shalat, tidak membatalkan shalat asal tidak mengenai pakaian, tempat dan tubuh. Sebab darah tersebut tidak bisa ditahan.

Untuk mencegah darah tersebut mengenai pakaian, tempat dan tubuh, beberapa tata cara ini perlu dilakukan ketika shalat. Hal ini sesuai dengan tata cara yang diajarkan Imam Nawawi dalam kitab Minhajut Thalibin (Juz 1, halaman 19):

Baca Juga: Air Madzi Apakah Najis? Ini Hukum dan Cara Mensucikannya

وَالِاسْتِحَاضَةُ حَدَثٌ دَائِمٌ كَسَلَسٍ فَلَا تَمْنَعُ الصَّوْمَ وَالصَّلَاةَ، فَتَغْسِلُ الْمُسْتَحَاضَةُ فَرْجَهَا وَتَعْصِبُهُ، وَتَتَوَضَّأُ وَقْتَ الصَّلَاةِ، وَتُبَادِرُ بِهَا فَلَوْ أَخَّرَتْ لِمَصْلَحَةِ الصَّلَاةِ كَسَتْرٍ وَانْتِظَارِ جَمَاعَةٍ لَمْ يَضُرَّ، وَإِلَّا فَيَضُرُّ عَلَى الصَّحِيحِ. وَيَجِبُ الْوُضُوءُ لِكُلِّ فَرْضٍ، وَكَذَا تَجْدِيدُ الْعِصَابَةِ فِي الْأَصَحِّ 

“Istihadhah adalah hadats yang permanen seperti orang beser, maka ia tidak mencegah puasa dan shalat. Maka mustahadhah (diwajibkan) membasuh vaginanya dan membalutnya. Ia (wajib) berwudhu pada waktu shalat, ia (wajib) segera melaksanakan shalat. Bila mengakhirkannya karena kemaslahatan shalat, seperti menutup (aurat), menanti jamaah, maka tidak bermasalah. Bila bukan karena demikian, maka bermasalah menurut pendapat al-shahih. Wajib berwudhu untuk setiap fardlu, demikian pula memperbarui balutan menurut pendapat al-Ashah.”

1. Membersihkan darah setiap hendak melakukan shalat

2. Menyumbat tempat keluarnya darah dengan kain atau kapas

3. Wudhu setiap hendak melakukan shalat

4. Tidak perlu mandi wajib

Baca Juga: 16 Kewajiban Seorang Istri Menurut Pandangan Islam, Bukan Memasak, Mencuci, dan Bersih-Bersih

Tidak Perlu Menyumbat Tempat Keluar Darah saat Puasa Wajib

Saat puasa Ramadhan maupun puasa wajib lainnya, memasukkan sesuatu lewat lubang-lubang tubuh merupakan hal yang membatalkan puasa. Termasuk memasukkan kapas atau kain ke dalam vagina.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Hamisy Hasyiyah As-Syarwani (Juz 1, halaman 393) mengatakan tidak perlu menyumbat tempat keluar darah saat puasa wajib. Karena itu membatalkan puasa.

Demikian jawaban tentang wanita yang usai haid dan sudah mandi wajib tapi keluar flek coklat bolehkah shalat, serta tata cara shalat wanita istihadhah.***

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah