MEDIA PEMALANG- Masalah flek coklat sebelum atau setelah haid bagi wanita memang sangat dilematis. Sebab kapan saja bisa keluar, bahkan pada saat buang air kecil terkadang dibarengi dengan flek coklat. Lalu bagaimana hukum jika keluar flek coklat sebelum haid bolehkah shalat?
Kebolehan shalat bagi perempuan yang keluar flek coklat sangat bergantung pada apakah flek tersebut termasuk darah haid atau darah istihadhah.
Dalam fiqih Islam, hanya ada tiga darah yang keluar dari kemaluan perempuan, yaitu darah haid, darah nifas dan darah istihadhah.
Jika tidak sedang hamil tua, tentu flek coklat sebelum haid hanya punya dua kemungkinan, apakah darah haid ataukah darah penyakit (istihadhah).
Lalu bagaimana cara membedakannya? Secara khusus permasalahan ini telah dijelaskan Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah Muhadzab (Juz 5, halaman 395-396) sebagai berikut:
قد ذكرنا أن الصحيح في مذهبنا انهما في زمن الامكان حيض ولا تتقيد بالعادة
“Kami telah menjelaskan bahwa pendapat yang kuat dalam mazhab kami (Mazhab Syafi’i) bahwa flek coklat jika keluar pada masa (siklus haid) termasuk darah haid. Dan jangan sampai berpegang pada kebiasaan.”
Dari pernyataan Imam Nawawi tersebut, untuk menentukan hukum keluar flek coklat sebelum haid bolehkah shalat, terdapat dua kriteria:
1. Flek coklat yang keluar pada siklus masa haid, termasuk darah haid
2. Berpegang pada kebiasaan maksudnya adalah tidak bergantung kepada ciri-ciri darah untuk membedakannya antara darah haid maupun istihadhah.
Baca Juga: Perbedaan Mani dan Madzi bagi Wanita, Mirip tapi Hukumnya Beda
Siklus Masa Haid bagi Wanita
Terkait hukum keluar flek coklat sebelum haid bolehkah shalat, pertama harus mengetahui apakah seorang perempuan telah masuk masa haid atau belum.
Kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (Juz 18, halaman 304) menjelaskan bahwa Mazhab Syafi’i membagi siklus masa haid perempuan ke dalam 15 hari dan masa suci 15 hari. Dalam rentang satu bulan, setengah bulan adalah masa haid dan setengah bulan berikutnya adalah masa suci.
Cara mengetahuinya dengan menghitung kapan hari terakhir haid lalu ditambahkan dengan 15 hari. Jika telah melewati masa 15 hari tersebut maka flek coklat yang keluar sudah dihitung sebagai darah haid.
Semisal seorang perempuan haid selama 7 hari. Lalu dia telah suci. Hari sucinya kita hitung sebagai hari pertama (1). Tiba-tiba hari ke-13 sucinya keluar darah (belum sampai 15 hari), darah itu belum dianggap darah haid.
Tetapi jika hari ke-16 keluar flek coklat, maka darah itu sudah dihitung sebagai darah haid.
Kasus ini sama bagi flek coklat yang keluar terus menerus dari masa suci melewati masa haid. Darah yang keluar pada masa suci itu bukan darah haid, tetapi darah yang melewati masa suci itu sudah darah haid.
Semisal pada hari ke-13 sucinya, keluar darah terus-menerus selama 4 hari, maka 3 hari pertama keluarnya darah (13, 14, 15) adalah darah istihadhah.
Sementara darah pada hari ke-4 (16) itu sudah termasuk darah haid karena telah masuk hitungan masa haid.
Jadi jika keluar flek coklat sebelum haid tidak boleh ditentukan pada warna dan bau darahnya, tetapi harus sesuai dengan jadwal bulanan haid bagi setiap perempuan.
Bagi wanita, untuk mengetahui jika keluar flek coklat sebelum haid bolehkah shalat, sebaiknya catat baik-baik tanggal awal dan akhir masa haid. Jangan fokus pada warna dan bau darahnya.***