Benarkah Es Krim Mixue Belum Punya Sertifikat Halal MUI? Halal atau Haram Dikonsumsi? Simak Penjelasannya

- 24 Mei 2022, 12:22 WIB
Benarkah ex krim Mixue yang sedang viral belakangan ini belum memiliki sertifikat halal MUI? Halal atau haram untuk dikonsumsi?
Benarkah ex krim Mixue yang sedang viral belakangan ini belum memiliki sertifikat halal MUI? Halal atau haram untuk dikonsumsi? /

MEDIA PEMALANG - Siapa yang tidak pernah dengar dengan es krim Mixue? Es krim ini belakangan ini viral di kalangan masyarakat Indonesia.

Hadir sejak tahun 2020, dalam dua tahun kini memiliki sekitar 200 kedai yang tersebar di berbagai kota besar. Salah satu usaha yang mengalami perkembangan sangat pesat.

Lantas, apakah produk es krim yang dijual Mixue halal dikonsumsi untuk konsumen muslim? Dan benarkah es krim Mixue belum memiliki sertifikasi halal?

Meski es krim terlihat hanya campuran krim dan susu, namun bahan-bahan yang digunakan hampir semua berbahan dasar hewan.

Dalam hukum fiqih, kriteria makanan yang halal hanya tiga: tak ada dalil yang mengharamkannya, tidak membahayakan nyawa, serta disembelih dengan cara islami bagi hewan.

Baca Juga: Apakah Es Krim Mixue Halal? Begini Cara Cek Es Krim yang Belum Punya Sertifikat Halal MUI

Baca Juga: Benarkah Makanan yang Lezat namun Dapat Membahayakan Kesehatan Hukumnya Adalah Haram? Ini Kata Ibnu Katsir

Selain susu yang diambil dari hewan, krim yang digunakan dalam es krim biasanya mengandung gelatin. Gelatin adalah zat yang dihasilkan dari rebusan kuku, tulang, maupun jaringan hewan.

Sampai saat ini permasalahan apakah halal-haram gelatin juga dipermasalahkan oleh banyak ulama-ulama dunia karena hewan yang paling umum digunakan dalam mengekstraksi gelatin adalah babi dan sapi.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah