1. Jika menggunakan metode Saddu Dzari’ah, semua minuman yang memiliki atau menyerupai minuman khamar yang beralkohol, termasuk bau, rasa, warna, dan tekstur
2. Kemasan yang digunakan tidak menyerupai kemasan yang sering digunakan oleh minuman beralkohol
3. Adat kebiasaan pada suatu masyarakat. Nama beer mungkin hanya nama, tetapi berpengaruh pada pemahaman masyarakat umum di Indonesia yang mengenal istilah beer sebagai minuman beralkohol.
Namun walaupun Groovy Root Beer secara Saddu Dzari’ah termasuk minuman yang mengarahkan kepada khamar, tetap tidak bisa dianggap haram sebagaimana minuman beralkohol karena kandungannya.
Itulah mengapa kita tidak bisa hanya membedakan minuman yang halal dan haram hanya lewat kandungan apakah memiliki alkohol atau tidak.
Halal dan haram dalam Islam memang telah dijelaskan secara pasti dalam Al-Qurand an Hadits. Namun masalah syubhat yang terus berkembang, itulah wilayah yang sangat rumit untuk disimpulkan.
Masalah syubhat perlu dijelaskan oleh orang-orang yang memang faqih dalam agama, sebab tidak bisa ditentukan halal atau haramnya hanya dengan melihat kandungan non-alkohol.***