MEDIA PEMALANG - Benarkah ada golongan yang dibolehkan puasa di hari Tasyrik? Bukankah puasa dihari Tasyrik diharamkan?
Siapa saja golongan yang boleh puasa di hari Tasyrik itu, dan apakah termasuk puasa Senin Kamis yang kebetulan jatuh pada tanggal 11 Dzulhijjah atau puasa Ayyamul Bidh hari pertama yang jatuh pada tanggal 13 Dzulhijjah?
Jumhur ulama telah sepakat tentang apakah hari Tasyrik boleh puasa atau tidak. Tetapi sebenarnya ada golongan yang dilarang puasa pada hari Tasyrik dan ada juga yang dibolehkan.
Larangan puasa pada hari Tasyrik tertuang dalam hadits Rasulullah berikut:
عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Dari Nubaishah, ia berkata, Rasulullah bersabda, "Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum." (HR. Muslim no. 1141).
Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim mengatakan bahwa hadits di atas menganjurkan untuk makan dan minum pada 3 hari di bulan Dzulhijjah.
Karena dianjurkan, maka mafhum mukhalafah-nya menjadi dalil larangan puasa di hari Tasyrik. Ini karena hari Tasyrik masih rangkaian dari hari raya Idul Adha.
Lalu apakah hari Tasyrik boleh puasa atau tidak dan puasa apa saja yang dilarang, menurut Imam Nawawi semua puasa dilarang pada hari Tasyrik baik puasa sunnah maupun puasa wajib.
Tetapi perlu diingat, larangan ini berlaku pada mayoritas muslim. Dalam arti, terdapat sebab-sebab tertentu yang membolehkan untuk puasa di hari Tasyrik.
Apa saja sebab yang membolehkan puasa di hari Tasyrik? Inilah sabda Rasulullah yang menjelaskannya.
1. Haji Tamattu'
Haji Tamattu' adalah orang-orang yang melaksanakan ibadah haji dengan mendahulukan haji lalu umrah.
Haji Tamattu' boleh puasa pada hari Tasyrik dikarenakan harus membayar denda (dam) setelah melanggar aturan dalam berhaji.
Namun, membayar denda dengan puasa hanya dibolehkan jika tidak menemukan hadyu atau hewan sembelihan untuk membayar denda.
2. Haji Qiran
Haji Qiran adalah orang-orang yang melaksanakan ibadah haji dengan menggabungkan umrah dan haji sekaligus.
Sama seperti hukum puasa di hari Tasyrik bagi haji Tamattu', haji Qiran juga boleh puasa di hari Tasyrik sebagai pengganti hewan sembelihan untuk membayar denda karena melanggar aturan haji.
Tentang apakah hari Tasyrik boleh puasa bagi haji Qiran dan Tamattu' sesuai dengan sabda Rasulullah berikut:
عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ
Diriwayatkan dari Aisyah dan dari Salim dari Ibn Umar, keduanya berkata, "Tidak diberi keringanan di hari tasyriq untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan sembelihan (hadyu)." (HR. Bukhari. 1859)
3. Puasa Wajib
Syaikh Athiyah Shaqar dalam kitab Ahsanul Kalam fil Fatwa wal Ahkam mengatakan bahwa beberapa ulama mazhab Syafi'i tetap membolehkan puasa wajib di hari Tasyrik.
Puasa wajib yang dimaksud adalah puasa kaffarat, nadzar dan puasa qadha menggani utang puasa Ramadhan.
Namun Syaikh Athiyah Shaqar mengatakan pendapat ini tidak masyhur. Lebih baiknya untuk menahan tidak berpuasa untuk menghindari rasa was-was.
Jika ditanyakan apakah hari Tasyrik boleh puasa atau tidak, sebenarnya semua puasa dilarang pada hari itu. Hanya saja terdapat sebab khusus yang dibolehkan.***