Apakah Mie Gacoan Tidak Halal Karena Tak Kantongi Sertifikat Halal MUI? Simak Penjelasannya dari Para Ulama

- 15 November 2022, 17:24 WIB
Apakah Mie Gacoan Halal? Ini Kata Ustad Adi Hidayat tentang Hukum Nama Makanan yang Tidak Islami
Apakah Mie Gacoan Halal? Ini Kata Ustad Adi Hidayat tentang Hukum Nama Makanan yang Tidak Islami /Instagram Mie Gacoan

MEDIA PEMALANG- Kemenag telah menerbitkan pernyataan tentang status apakah Mie Gacoan telah memiliki sertifikat halal atau belum.

Dalam rilis tersebut disebutkan bahwa terdapat dua alasan mengapa Mie Gacoan belum memiliki sertifikat halal.

Pertama karena memang Mie Gacoan tidak pernah mendaftarkan diri. Dan kedua, ditengarai karena nama menu makanan Mie Gacoan yang menggunakan nama hantu-hantu foklor di Indonesia.

Baca Juga: Mie Gacoan Halal Tidak sih, Apakah Bisa Haram Tanpa Sertifikat Halal MUI?

Apakah benar Mie Gacoan mengandung daging babi? Pertanyaan ini mesti dijawab dengan melakukan pengujian secara cermat. Tidak bisa hanya menduga-duga, tidak boleh hanya memfitnah.

Lalu kenapa Mie Gacoan tidak memiliki label sertifikat halal MUI? Jika menggunakan kriteria dalam Al-Qur'an, terdapat 3 jenis makanan yang haram.

Kriteria itu adalah berasal dari hewan yang diharamkan, disembelih tidak dengan menyebut nama Allah, serta tidak membahayakan kesehatan.

Para ulama kemudian menambahkan satu kriteria lagi: Tidak mengarahkan kepada sesuatu yang haram atau bertentangan dengan syariat.

Baca Juga: Kapan Mixue akan Halal MUI? Ini Jawaban Resmi Mixue Indonesia Apakah Mixue Halal, Tidak atau Bahkan Haram

Dalam hukum Islam kriteria ini disebut sebagai saddu dzari'ah. Secara sederhana, kriteria ini memungkinkan menjelaskan hukum makanan yang syubhat dan tidak bisa dijelaskan hanya dengan menggunakan dalil dari Al-Qur'an dan Hadits.

Jadi meskipun secara komposisi tidak mengandung sesuatu yang haram, menggunakan hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah, serta tidak membahayakan kesehatan, bisa saja tidak halal.

Kenapa bisa? Karena bisa saja mengarahkan pada sesuatu yang haram. Inilah mengapa minuman seperti root beer yang tidak mengandung alkohol tetap tidak bisa dihalalkan oleh MUI.

Baca Juga: Kenapa Root Beer Tidak Halal tapi Bir Pletok Halal Meski Sama-Sama Bir Non-Alkohol?

Dalam buku Kriteria Sistem Jaminan Halal HAS23000 yang menjadi panduan suatu produk dapat diberikan sertifikat halal atau tidak, terdapat 11 kriteria sebagai perkembangan dari 3 kriteria dalam Al-Qur'an  ditambah kriteria saddu dzari'ah.

Dan Mie Gacoan tidak mungkin halal menurut MUI karena bertentangan dengan 1 dari 11 kriteria tersebut, yaitu menggunakan nama yang mengarahkan pada sesuatu yang bertentangan dari syariat.

Ya, Mie Gacoan tidak halal MUI karena alasan sederhana: menggunakan nama mie setan, mie iblise, es kuntilanak, es genderuwo, dan nama-nama setan yang lain.

Menggunakan nama-nama hantu jelas bertentangan dengan syariat yang kemungkinan besar mengarahkan pada kekufuran.

Baca Juga: Benarkah Makanan yang Lezat namun Dapat Membahayakan Kesehatan Hukumnya Adalah Haram? Ini Kata Ibnu Katsir

Memang Islam tidak memungkiri adanya makhluk-makhluk gaib seperti jin dan hantu. Namun jika digunakan sebagai nama makanan, bisa-bisa membuat kita lebih akrab dengan setan ketimbang malaikat.

Alasan itu terdengar sederhana, namun bisa dibayangkan jika kita membayangkan makanan itu memang makanan dari setan?

Nah, selain nama setan, MUI juga melarang nama-nama yang mengarah kepada keharaman, seperti makanan dengan nama babi (meskipun isinya ternyata sapi).

Begitu juga minuman yang menggunakan nama-nama minuman beralkohol serta memiliki rasa, bau dan sifat seperti minuman beralkohol.

Jelas Mie Gacoan tidak halal MUI bukan dari kandungannya yang ditengarai mengandung daging babi.

Baca Juga: Pernyataan LPPOM MUI Pusat tentang Sertifikat Halal Mixue Ice Cream, Ini Jawaban Apakah Mixue Halal atau Tidak

Tentang apakah mengandung babi atau tidak, mesti menanyakan langsung ke pemiliknya untuk menghindari fitnah.***

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah