Dalam buku Kriteria Sistem Jaminan Halal HAS23000 yang menjadi panduan suatu produk dapat diberikan sertifikat halal atau tidak, terdapat 11 kriteria sebagai perkembangan dari 3 kriteria dalam Al-Qur'an ditambah kriteria saddu dzari'ah.
Dan Mie Gacoan tidak mungkin halal menurut MUI karena bertentangan dengan 1 dari 11 kriteria tersebut, yaitu menggunakan nama yang mengarahkan pada sesuatu yang bertentangan dari syariat.
Ya, Mie Gacoan tidak halal MUI karena alasan sederhana: menggunakan nama mie setan, mie iblise, es kuntilanak, es genderuwo, dan nama-nama setan yang lain.
Menggunakan nama-nama hantu jelas bertentangan dengan syariat yang kemungkinan besar mengarahkan pada kekufuran.
Memang Islam tidak memungkiri adanya makhluk-makhluk gaib seperti jin dan hantu. Namun jika digunakan sebagai nama makanan, bisa-bisa membuat kita lebih akrab dengan setan ketimbang malaikat.
Alasan itu terdengar sederhana, namun bisa dibayangkan jika kita membayangkan makanan itu memang makanan dari setan?
Nah, selain nama setan, MUI juga melarang nama-nama yang mengarah kepada keharaman, seperti makanan dengan nama babi (meskipun isinya ternyata sapi).
Begitu juga minuman yang menggunakan nama-nama minuman beralkohol serta memiliki rasa, bau dan sifat seperti minuman beralkohol.