Ini Kata MUI tentang Mixue Halal atau Tidak dan Apakah sudah Memiliki Sertifikat Halal atau Belum

- 19 November 2022, 11:17 WIB
Tidak Yakin Apakah Mixue Halal atau Tidak, Bolehkah Dikonsumsi oleh Seorang Muslim?
Tidak Yakin Apakah Mixue Halal atau Tidak, Bolehkah Dikonsumsi oleh Seorang Muslim? /

MEDIA PEMALANG- Untuk saat ini, mengetahui status halal atau tidak produk olahan makanan hanya bisa dipastikan lewat sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI).

Untuk itu kami telah menghubungi baik LPPOM MUI dan Mixue Ice Cream Indonesia untuk menanyakan apakah Mixue telah memiliki sertifikat halal atau tidak.

Standar es krim yang halal haruslah menggunakan bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, kemasan, pelumas, sanitizer, hingga validasi yang dipastikan tidak bercampur dengan sesuatu yang haram.

Seluruh dapur, gudang, outlet, hingga fasilitas pendingin harus steril. Begitu pun dengan unsur-unsur hewan yang digunakan pada bahan harus disembelih dengan alat dan cara penyembelihan yang halal.

Baca Juga: Alhamdulillah, Es Krim Mixue Sebentar Lagi sudah Halal MUI! Ini Pernyataan Resmi Mixue Indonesia buat Kamu

Karena banyaknya tahapan untuk mengetahui apakah Mixue halal atau tidak, perlu adanya pengkajian untuk melihat secara langsung tempat penyembelihan hewan, gudang penyimpanan bahan, mesin dan alat produksi, hingga kemasan yang kemungkinan hanya LPPOM MUI yang bisa melaksanakannya.

LPPOM MUI telah membuka akses bagi masyarakat luas untuk mengetahui suatu produk apakah telah terdaftar dan memiliki sertifikat halal, baik lewat aplikasi, website dan pesan WhatsApp.

Baca Juga: 4 Cara Cek Label Halal Mixue Ice Cream Lewat WhatsApp, Aplikasi dan Situs Resmi MUI

Baca Juga: Halal atau Haram Mixue Ice Cream Apakah Harus Ditentukan oleh Label Sertifikat Halal MUI?

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x