Dari laman resminya, Sushi Mentai mengakui memang belum memliki sertifikat halal MUI dan Jakim.
Namun mereka tidak menghidangkan menu dari babi atau menggunakan minyak babi. Juga daging yang mereka gunakan semuanya berasal dari pemotongan yang memiliki sertifikat halal.
Hanya saja sesuai penelusuran Have Halal with Travel, kebanyakan menu di Sushi Mentai menggunakan mirin untuk penyedap rasa.
Meski nasi yang mereka hidangkan tidak ditambahkan mirin, namun mereka menggunakan vinegar (asam cuka) yang difermentasi secara tradisional seperti kebanyakan nasi di Jepang.
Bagaimanapun, sampai tanggal 17 Oktober 2024, sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal.
Tanpa sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJP) dan MUI, gerai maupun produk makanan secara resmi dilarang beredar per 17 Oktober 2024.
Baca Juga: Genki Sushi sudah Halal MUI sampai Tahun 2026, Cek Menu Genki Sushi dan Harganya di Sini
Itu artinya, bagi anda yang penasaran dengan menu di Sushi Mentai, bisa jadi sebentar lagi akan menyesuaikan diri dengan segala kriteria halal yang ditetapkan MUI untuk menjamin kelangsungan produknya di Indonesia.
Tips Memastikan Sushi Halal tanpa Label Sertifikat Halal MUI
Dalam sebuah rilis yang diterbitkan MUI, disebutkan bahwa bahan yang paling kritis dicermati ialah penggunaan daging.