Bila berasal dari daging hewan haram, seperti babi, maka sudah jelas hukumnya diharamkan.
Baca Juga: Mie Gacoan Disegel Karena Mengandung Minyak Babi dan Tidak Halal MUI? Ini Dia Alasannya
Jika bukan berasal dari daging babi, harus ditelusuri proses pemotongannya. Karena pemotongan yang tidak sesuai dengan kaidah penyembelihan yang digariskan syariat, hukum daging tersebut bisa dinyatakan bangkai dan najis. Tak boleh dikonsumsi Muslim.
Untuk bumbu-bumbu yang diramu bersama sushi, ada beberapa nama yang digunakan. Di antaranya, produk fermentasi kedelai (shoyu, soy sauce), wasabi, Japanese style mayonnaise yang mengandung rice vinegar, serta MSG.
Yang perlu dicermati adalah pemakaian mirin dan sake. Keduanya adalah minuman beralkohol khas Jepang.
Sake dan mirin tergolong minuman keras (khamar). Hukumnya jelas-jelas diharamkan penggunaannya meskipun hanya sekecil apa pun.
Selain itu, waspadai pula saus yang digunakan di makanan Jepang. Walaupun saus itu bahannya dari kedelai, peluang penggunaan bahan tambahan yang kritis tetap ada. Demikian halnya dengan vinegar, yaitu asam cuka.***