Kenapa Wine Non Alkohol Tidak Halal Menurut MUI, Apakah Tidak Sesuai Syariat Meski Tidak Memabukkan?

- 4 Desember 2022, 13:24 WIB
Apakah wine non alkohol halal atau tidak, jangan-jangan wine tanpa alkohol haram karena tidak halal MUI meski tidak memabukkan
Apakah wine non alkohol halal atau tidak, jangan-jangan wine tanpa alkohol haram karena tidak halal MUI meski tidak memabukkan /

MEDIA PEMALANG- Ada banyak merk wine non alkohol yang dijual bebas di minimarket Indonesia. Meski tanpa alkohol, apakah wine non alkohol halal atau haram dikonsumsi oleh umat Islam?

Minuman bir, anggur maupun wine yang identik dengan minuman beralkohol kini telah menyediakan varian yang zero atau non alkohol.

Ini untuk menjangkau pasar halal style yang tumbuh pesat beberapa tahun terakhir. Banyak orang Islam yang juga ingin menikmati minuman beralkohol namun terhalangi oleh syariat agama.

Namun apakah wine non alkohol benar-benar halal untuk dikonsumsi? Sampai sekarang, meskipun telah dipasarkan bebas, nyatanya tak banyak yang memiliki sertifikat halal MUI.

Baca Juga: Akhirnya Mie Gacoan Tanggapi Isu Disegel Karena Mengandung Minyak Babi

Beberapa lembaga penyedia jaminan halal luar negeri memang memberikan sertifikat halal bagi minuman-minuman tersebut.

Namun di Indonesia tidak demikian. Sebenarnya apa alasan MUI tidak memberikan sertifikat halal bagi wine tanpa alkohol?

Apakah masih penting sertifikat halal untuk minuman yang jelas-jelas tidak mengandung khamar dan tidak memabukkan?

Bagi kita orang awam, definisi minuman dan makanan yang halal hanya mencakup tiga aspek: milik sendiri dan didapat dengan cara yang halal, tidak memiliki kandungan alkohol atau hewan yang diharamkan, serta tidak membahayakan kesehatan.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x