MEDIA PEMALANG- Memang wajar untuk mempertanyakan apakah minuman Tebs halal atau tidak. Minuman bersoda memiliki banyak kemungkinan untuk tidak halal.
Softdrink seperti Tebs, Pepsi atau Coca Cola memang bahan dasarnya adalah air. Namun dalam pembuatannya membutuhkan sangat banyak campuran.
Dalam suatu penelitian di National Institute of Consumption Prancis pada tahun 2012, ditemukan bahwa merek-merek softdrink terkenal mengandung alkohol dalam takaran yang kecil.
Kandungan alkoholnya memang sangat sedikit, sekitar 0,0001 persen yang berasal dari kandungan buah yang terfermentasi.
Bukan hanya itu yang diragukan kehalalannya. Auditor Senior LPPOM MUI, Ir. Nur Wahid M.Si di laman resmi Halalmui.org mengingatkan bahan-bahan yang berpotensi haram dalam softdrink.
Bahkan bahan-bahan dasar seperti gula, konsentrat, perisa, hingga pengatur keasamaan memiliki potensi untuk bercampur dengan sesuatu yang najis dan haram.
Sumber bahan baku gula adalah tebu atau bit. Namun dalam proses pemutihan gula menggunakan arang aktif.
Arang aktif bisa berasal dari tempurung kelapa, serbuk gergaji, batu bara, atau tulang hewan. Jika menggunakan bahan- bahan nabati, maka tentu tak perlu diragukan kehalalannya.