Kenapa Wine Non Alkohol Tidak Halal Menurut MUI, Apakah Tidak Sesuai Syariat Meski Tidak Memabukkan?

- 4 Desember 2022, 13:24 WIB
Apakah wine non alkohol halal atau tidak, jangan-jangan wine tanpa alkohol haram karena tidak halal MUI meski tidak memabukkan
Apakah wine non alkohol halal atau tidak, jangan-jangan wine tanpa alkohol haram karena tidak halal MUI meski tidak memabukkan /

Baca Juga: Benarkah Makanan yang Lezat namun Dapat Membahayakan Kesehatan Hukumnya Adalah Haram? Ini Kata Ibnu Katsir

Namun para ulama terdahulu memberikan beberapa hukum tambahan pada makanan dan minuman yang halal, salah satunya disebut saddu dzari’ah.

Metode hukum saddu dzari’ah menjadi sangat penting dalam memberikan hukum agama bagi hal-hal yang samar (syubhat) karena tidak dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadits maupun hasil ijtihad dan istinbath ulama-ulama terdahulu.

Pengertian Saddu Drazi’ah yang paling sederhana dijelaskan oleh Syaikh Abdullah Al-Jadi sebagai berikut:

أَنَّ مَا أَدَّى إِلَى الْمَشْرُوْعِ فَهُوَ مَشْرُوْعٌ، وَمَا أَدَّى إِلَى الْمَمْنُوْعِ فهوَ مَمْنُوْعٌ

“Segala yang mengarahkan kepada sesuatu yang dianjurkan agama, maka hukumnya dianjurkan. Dan segala yang mengarahkan kepada sesuatu yang dilarang agama, maka hukumnya dilarang.”

Dari metode saddu dzari'ah inilah minuman semacam bir dan wine tidak bisa dikatakan halal meskipun secara kandungan tidak mengandung bahan yang haram.

Baca Juga: Kenapa Root Beer Tidak Halal tapi Bir Pletok Halal Meski Sama-Sama Bir Non-Alkohol?

Terdapat kriteria tambahan bagi minuman dan makanan halal jika menggunakan metode saddu dzariah:

1. Semua minuman yang memiliki atau menyerupai minuman khamar yang beralkohol, termasuk bau, rasa, warna, dan tekstur

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x