Ingin Makan di Gion The Sushi Bar, Apakah Halal MUI atau Tidak?

- 4 Desember 2022, 15:39 WIB
Gion The Sushi Bar yang terkenal dan menu dengan harga terjangkau, apakah Gion Sushi halal atau tidak, sudah miliki sertifikat halal MUI?
Gion The Sushi Bar yang terkenal dan menu dengan harga terjangkau, apakah Gion Sushi halal atau tidak, sudah miliki sertifikat halal MUI? /

MEDIA PEMALANG- Gion The Sushi Bar menjadi satu dari sekian restoran Jepang yang tumbuh besar di Indonesia. Namun apakah Gion Sushi halal atau tidak, sudah punya sertifikat halal MUI atau belum.

Gion Sushi kini memiliki 8 cabang di Indonesia, termasuk di Plaza Indonesia, Chillax, AEON Mall BSD, Lotthe Shop. Ave, Puri Indah Mall, PIM 2, MOI, dan The Breeze BSD.

Resto sushi yang berada di bawah Arka Group ini menyediakan paduan interior modern dan klasik khas Jepang dengan menu yang beragam dan harga yang terbilang standar bagi masakan Jepang.

Gyu Truffle Don hanya IDR 95,000, Fried Unagi Cream Cheese Roll seharga IDR 110,000, Aburi Salmon Cheese harga IDR 28,000, dan Gion Cheese Lava Roll yang dihargai IDR 85,000.

Baca Juga: Menu di Sushi Mentai Halal atau Tidak, Apakah Punya Sertifikat Halal MUI dan Jakim Malaysia?

Namun dengan kualitas premium dan harga yang terjangkau, apakah seluruh resto Gion Sushi halal MUI atau tidak?

Gion Sushi Halal atau Tidak sih?

Ada banyak yang mesti diragukan kehalalannya pada masakan sushi Jepang. Mulai dari bahan hingga bumbu penyedapnya.

Dari daging yang digunakan, bahan tambahan seperti mirin, sake, hingga cuka yang mesti dipertimbangkan untuk memastikan apakah Gion Sushi halal atau tidak.

Cara paling mudah untuk memastikannya adalah dengan melihat sertifikat halal MUI. Sayangnya hingga kini Gion Sushi belum memiliki sertifikat halal MUI.

Baca Juga: Kapan Mixue akan Halal MUI? Ini Jawaban Resmi Mixue Indonesia Apakah Mixue Halal, Tidak atau Bahkan Haram

Sementara tak satu pun pernyataan dari pihak Arka Group dan Gion Sushi yang menyatakan produk mereka terbebas dari segala yang diharamkan.

Tips Memilih Sushi Halal tanpa Label dan Sertifikat Halal MUI

Gion Sushi hanyalah salah satu dari sekian banyak restoran Jepang di Indonesia yang belum memiliki sertifikat halal MUI.

Ada banyak restoran sushi seperti Okinawa Sushi maupun Sushi Tomoko yang juga belum memiliki sertifikat halal MUI.

Memang tak ada kewajiban untuk memiliki sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman. Itu hanyalah "sunnah" yang tak memiliki sanksi apa pun.

Baca Juga: Genki Sushi sudah Halal MUI sampai Tahun 2026, Cek Menu Genki Sushi dan Harganya di Sini

Bagaimanapun, sampai tanggal 17 Oktober 2024, sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal.

Nah, sampai adanya kewajiban memiliki sertifikat halal pada 2024 mendatang, berikut tips untuk memilih sushi halal yang tidak tersertifikasi halal MUI.

1. Berasal dari hewan halal yang dipotong sesuai syariat Islam. Umumnya beberapa restoran Jepang menggunakan daging babi atau minyak babi.

Baca Juga: Mie Gacoan Disegel Karena Mengandung Minyak Babi dan Tidak Halal MUI? Ini Dia Alasannya

2. Bumbu tidak menggunakan mirin dan sake. Keduanya adalah minuman beralkohol khas Jepang. Sake dan mirin tergolong minuman keras (khamar). Hukumnya jelas-jelas diharamkan penggunaannya meskipun hanya sekecil apa pun.

3. Cuka beras. Cuka beras pada masakan sushi merupakan fermentasi beras yang mengandung alkohol. Seberapa sedikit pun cuka beras yang digunakan, tetap tidak diperbolehkan dalam hukum Islam.

4. Shoyu adalah kecap asin yang bisa dikatakan sebagai pelengkap saat memakan sushi. Ia dibuat dari kacang kedelai yang difermentasi, gandum, garam, dan air. Nah, biasanya kecap ini mengandung alkohol secara alami maupun ditambahkan oleh produsen.

5. Miso. Miso juga merupakan fermentasi kedelai yang mengandung alkohol dengan kadar yang kecil. Namun sekecil apa pun tidak diperbolehkan dalam agam Islam.***

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x