Street Sushi sudah Halal MUI atau Belum, Padahal Mau Makan Sushi di Pinggir Jalan

- 4 Desember 2022, 16:51 WIB
Simak fakta Street Sushi yang lagi viral, apakah Street Sushi halal atau tidak dan sudah miliki sertifikat halal MUI atau belum
Simak fakta Street Sushi yang lagi viral, apakah Street Sushi halal atau tidak dan sudah miliki sertifikat halal MUI atau belum /

MEDIA PEMALANG- Bagaimana rasanya menikmati sushi di pinggiran jalan Jakarta yang macet, sama tidak dengan makan rujak atau siomay? Coba deh ke Street Sushi. Sebelum ke sana, pastikan apakah Street Sushi halal atau tidak, sudah punya sertifikat halal MUI atau belum.

Berawal dari sebuah gerobak kecil di pinggiran jalan Tanjung Duren, siapa sangka Street Sushi kini menjadi brand franchise yang sudah punya 18 cabang di Jabodetabek.

Nuansanya jelas berbeda dengan resto sushi biasanya. Jika makan sushi harus ke mall atau pusat-pusat perbelanjaan yang kinclong dan wangi, menikmati sushi di Street Sushi justru di pinggiran jalan yang menyatu dengan klakson dan asap kendaraan.

Street Sushi punya jargon sushi berkualitas yang halal dan harga yang murah. Namun apakah Street Sushi benar-benar halal?

Street Sushi Halal atau Tidak sih?

Ada banyak yang mesti diragukan kehalalannya pada masakan sushi Jepang. Mulai dari bahan hingga bumbu penyedapnya.

Dari daging yang digunakan, bahan tambahan seperti mirin, sake, hingga cuka yang mesti dipertimbangkan untuk memastikan apakah Street Sushi halal atau tidak.

Cara paling mudah untuk memastikannya adalah dengan melihat sertifikat halal MUI. 

Dalam reels Instagram, Street Sushi menegaskan saat ini sedang proses untuk mendapatkan sertifikat halal MUI.

Meski begitu, mereka menjamin menggunakan bahan yang halal dan tidak memakai mirin, sake, cuka beras, misho, hingga shoyu yang mengandung alkohol.

Nah, bisa jadi sertifikat halal Street Sushi sebentar lagi terbit. Kita tunggu bersama, yak.

Baca Juga: Kapan Mixue akan Halal MUI? Ini Jawaban Resmi Mixue Indonesia Apakah Mixue Halal, Tidak atau Bahkan Haram

Tips Memilih Sushi Halal tanpa Label dan Sertifikat Halal MUI

Street Sushi hanyalah salah satu dari sekian banyak restoran Jepang di Indonesia yang belum memiliki sertifikat halal MUI.

Memang tak ada kewajiban untuk memiliki sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman. Itu hanyalah "sunnah" yang tak memiliki sanksi apa pun.

Baca Juga: Genki Sushi sudah Halal MUI sampai Tahun 2026, Cek Menu Genki Sushi dan Harganya di Sini

Bagaimanapun, sampai tanggal 17 Oktober 2024, sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal.

Nah, sampai adanya kewajiban memiliki sertifikat halal pada 2024 mendatang, berikut tips untuk memilih sushi halal yang tidak tersertifikasi halal MUI.

1. Berasal dari hewan halal yang dipotong sesuai syariat Islam. Umumnya beberapa restoran Jepang menggunakan daging babi atau minyak babi.

Baca Juga: Mie Gacoan Disegel Karena Mengandung Minyak Babi dan Tidak Halal MUI? Ini Dia Alasannya

2. Bumbu tidak menggunakan mirin dan sake. Keduanya adalah minuman beralkohol khas Jepang. Sake dan mirin tergolong minuman keras (khamar). Hukumnya jelas-jelas diharamkan penggunaannya meskipun hanya sekecil apa pun.

3. Cuka beras. Cuka beras pada masakan sushi merupakan fermentasi beras yang mengandung alkohol. Seberapa sedikit pun cuka beras yang digunakan, tetap tidak diperbolehkan dalam hukum Islam.

4. Shoyu adalah kecap asin yang bisa dikatakan sebagai pelengkap saat memakan sushi. Ia dibuat dari kacang kedelai yang difermentasi, gandum, garam, dan air. Nah, biasanya kecap ini mengandung alkohol secara alami maupun ditambahkan oleh produsen.

5. Miso. Miso juga merupakan fermentasi kedelai yang mengandung alkohol dengan kadar yang kecil. Namun sekecil apa pun tidak diperbolehkan dalam agam Islam.***

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x