Waktu Shalat Fajar dan Sholat Qobliyah Subuh telah ditetapkan berdasarkan sabda Rasulullah saw berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى الْفَجْرَ أَذَّنَ بِالصَّلَاةِ ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يُؤَذِّنُ
Artinya: Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasanya jika telah sampai waktu subuh, beliau adzan untuk shalat kemudian shalat dua rakaat, kemudian adzan lagi."
Baca Juga: Mengapa Niat Shalat Fajar dan Qabliyah Subuh Berbeda, Apakah Tata Caranya juga Berbeda?
Dari hadits Aisyah di atas menunjukkan bahwa tidak dianjurkan untuk melaksanakannya sebelum waktu subuh.
Sebaliknya, jika telah masuk waktu Subuh namun adzan belum berkumandang boleh melaksanakan shalat sunnah Fajar atau Sholat Qobliyah Subuh.
Hal ini didasarkan bahwa adzan bukanlah pertanda masuknya waktu sholat Subuh. Waktu pelaksanaan Sholat Subuh berpatokan pada terbitnya matahari.
Baca Juga: Batas Waktu Sholat Subuh Tak Sampai 2 Jam setelah Adzan, Begini Hitungan Darul Ifta Mesir
Kita dapat melaksanakan shalat sunnah qabliyah subuh sebelum adzan jika adzannya terlambat.
Niat Shalat Fajar dan Sholat Qobliyah Subuh