PMK, Penyakit pada Sapi yang Kembali Membumi di Indonesia Setelah 30 Tahun

12 Juni 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi Sapi /unsplash/stijntestrake/

MediaPemalang.com - Ribuan hewan ternak terserang wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Padahal sebelumnya Indonesia telah dinyatakan bebas PMK pada 1990 selama 30 tahun lamanya.

Hal ini disampaikan oleh Slamet selaku dokter hewan dan anggota DPR RI Komisi IV pada Rapat Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang bebas PMK dan hal tersebut membuatnya bangga sebagai mahasiswa kedokteran hewan saat itu.

“Terus terang ini menjadi kebanggaan bagi kami mahasiswa saat itu,” ucapnya dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Harga Kambing dan Sapi Qurban 2022 Jawa Barat dari Bandung, Depok, Bekasi, Bogor dan Sekitarnya

Saat ini, diketahui Indonesia kembali membuka keran impor daging sapi yang ternyata berasal dari negara yang masih belum bebas PMK.

Dibukanya kembali keran impor daging sapi karena konsumsi daging sapi Indonesia sangat besar sehingga kekurangan stok daging sapi konsumsi.

Dikutip dari pb-ispi bahwa permintaan daging sapi tumbuh sekitar 6,4% per tahun sedangkan produksinya hanya 1,3% per tahun.

Hal ini menjadikan Indonesia sebagai pasar daging bagi negara produsen daging sapi di dunia, salah satunya India.

Baca Juga: Waspadai Penyakit PMK, Begini Cara Memilih Hewan Kurban Yang Baik

“Namun, sayangnya India hingga kini masih belum bebas PMK,” tulis Rochadi Tawaf selaku Dewan Pakar PB ISPI.

Hal ini juga disayangkan oleh Slamet ketika dirinya masuk sebagai anggota Komisi IV DPR RI. Dia melihat adanya kran impor yang dibuka pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi.

Saat itu, ia mengingatkan bahwa impor harus dipastikan berasal dari negara yang memang bebas PMK.

“Saat itu lagi ramai-ramainya membuka impor salah satu komoditas dari india. Dan hari ini terbukti,” ucapnya dalam rapat.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pemotongan Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Simak Fatwa Lengkapnya di Sini

Slamet menilai pemerintah dalam hal ini sangat ceroboh sehingga harus mengimpor dari negara yang belum dinyatakan bebas PMK.

PMK memang tidak menimbulkan kematian bagi manusia. Akan tetapi, tetap ada kerugian secara ekonomi.

“Secara ekonomi akan membangkrutkan seluruh peternak kita. Atas nama kepentingan ekonomi, pemerintah ceroboh untuk kemudian melupakan perjuangan 20 tahun bahkan 30 tahun,” ucapnya.

Baca Juga: Syarat Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Ini Kriteria Hewan yang Sah dan Tidak Sah Disembelih

Butuh waktu yang lama untuk kembali mendapatkan pengakuan bebas PMK. Banyak langkah dan tahapan yang harus dilewati.

Selama 30 tahun Indonesia bebas PMK, selama itu pula statusnya masih terjaga meski pemerintahan telah berganti.

“Secara teori butuh waktu 30 tahunan lagi untuk menghilangkan penyakit PMK yang sudah kembali menyebar di bumi Indonesia,” tulis Slamet pada akhir utas di Twitternya @drh_slamet.***

Editor: Soni Susilo

Tags

Terkini

Terpopuler