Wakil Presiden Ma'ruf Amin Minta MUI Membuat Fatwa Ganja untuk Kepentingan Medis, Ini Alasannya

29 Juni 2022, 10:00 WIB
Wapres Ma'ruf Amin meminta MUI untuk membentuk fatwa penggunaan ganja dengan alasan medis. /PMJ News

Media Pemalang -  Ma'ruf Amin selaku Wakil Presiden Republik Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta untuk dibuatkan fatwa mengenai penggunaan ganja medis.

Ganja medis berarti penggunaan ganja untuk kebutuhan medis, seperti obat dan sebagainya.

Ma'ruf mengakui bahwa ganja dilarang penggunaannya menurut Undang-Undang. Akan tetapi, demi kebutuhan medis, Ma'ruf akan meminta MUI membuatkan fatwanya.

Baca Juga: Es Krim Mixue Halal Tidak sih, Kenapa Bisa Dipasarkan Bebas Jika belum Ada Sertifikat Halal MUI?

“Saya kira penting MUI harus membuat fatwanya, membuat fatwa baru. Pembolehannya itu artinya ada kriterianya," ujar Ma'ruf Amin di acara MUI di Jakarta pada Selasa 28 Juni 2022.

MUI harus segera membuat fatwa baru mengenai ganja untuk masalah kesehatan. Harapannya, fatwa tersebut dapat menjadi pedoman bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis.

Ma'ruf Amin meminta fatwa tersebut agar jangan sampai berlebihan dan menimbulkan kemudaratan untuk meminimalisir penyalahgunaan.

Baca Juga: Inilah Pernyataan LPPOM MUI Pusat tentang Sertifikat Halal Mixue Ice Cream, Apakah Halal atau Tidak?

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya penggunaan ganja dilarang oleh Undang-Undang juga telah dikeluarkan keputusan oleh MUI bahwa umat Islam dilarang menyalahgunakan ganja.

Ma'ruf Amin membuka wacana legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan setelah sebelumnya terdapat masyarakat yang meminta legalisasi ganja medis untuk pengobatan anaknya.

Diketahui bahwa sang anak menderita penyakit cerebral palsy yang bisa disembuhkan dengan ganja medis.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 10 Hari Lagi, Simak Panduan Penyelenggaraan Sholat Id dan Kurban

Cerebral palsy merupakan penyakit lumpuh otak yang sangat beragam. Penyakit ini dapat menyebabkan penderitanya tidak mampu berjalan sehingga membutuhkan perawatan seumur hidup.

Riset telah dilakukan sebelumnya oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN) yang merinci tanaman ganja setidaknya bisa dijadikan obat untuk 30 penyakit diantaranya Alzheimer, glaukoma, masalah buang air, radang sendi, kanker, sampai cerebral palsy.

Orang tua sang anak saat itu menggelar aksi dari bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Mahkamah Konstitusi dan membawa tulisan “Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis”.

Dengan itu DPR mengaku akan segera mengebut upaya revisi undang-undang narkotika supaya dapat melegalisasi ganja untuk keperluan medis.

Untuk membantu DPR menjalankan tugasnya, Ma'ruf Amin meminta MUI mengeluarkan fatwanya tentang ganja medis. Ia menjelaskan bahwa fatwa tersebut nantinya dapat digunakan oleh DPR sebagai pedoman dalam melegalisasi ganja medis.***

Editor: Soni Susilo

Tags

Terkini

Terpopuler