Jangan Salah Lagi! Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

14 Maret 2024, 08:00 WIB
5 Tips Jitu agar Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Lancar dan Sukses, Mudah Dipahami! /

 

MEDIA PEMALANG - Memiliki tanah warisan merupakan sebuah kebahagiaan. Namun, perlu diingat bahwa tanah warisan tersebut belum sah menjadi milik Anda sampai proses balik nama sertifikat tanah selesai dilakukan.

Baca Juga: Jangan Keliru! Ini Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dan Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan

Proses balik nama sertifikat tanah warisan ini penting untuk memastikan status kepemilikan tanah yang sah secara hukum.

Biaya balik nama sertifikat tanah warisan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Berikut adalah cara menghitungnya:

1. Biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Biaya PPAT dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah. Berikut perhitungannya:

  • NJOP ≤ Rp 60 juta: 0,5% dari NJOP
  • Rp 60 juta < NJOP ≤ Rp 200 juta: 0,4% dari NJOP
  • Rp 200 juta < NJOP ≤ Rp 500 juta: 0,3% dari NJOP
  • NJOP > Rp 500 juta: 0,2% dari NJOP

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB dihitung berdasarkan NJOP dan tarif yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Tarif BPHTB berbeda-beda di setiap daerah.

Baca Juga: Biar Tidak Bingung, Ini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syaratnya

3. Pendaftaran Hak Tanggungan

Jika Anda ingin menjaminkan sertifikat tanah warisan untuk kredit, maka Anda perlu mendaftarkan hak tanggungan. Biaya pendaftaran hak tanggungan sebesar 0,5% dari nilai pinjaman.

4. Biaya Materai

Biaya materai untuk dokumen balik nama sertifikat tanah biasanya sekitar Rp 6.000 per lembar.

Contoh Perhitungan:

Misalkan NJOP tanah warisan adalah Rp 100 juta, maka perkiraan biaya balik nama sertifikat tanah adalah:

  • Biaya PPAT: 0,4% x Rp 100 juta = Rp 4 juta
  • BPHTB: 5% x Rp 100 juta = Rp 5 juta
  • Pendaftaran Hak Tanggungan: 0,5% x Rp 50 juta (nilai pinjaman) = Rp 250.000
  • Biaya Materai: Rp 6.000 x 5 lembar = Rp 30.000
  • Total Biaya: Rp 4 juta + Rp 5 juta + Rp 250.000 + Rp 30.000 = Rp 9.280.000

Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Menghitung dan Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah

Tips:

  • Anda dapat mengecek NJOP tanah di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
  • Simulasi perhitungan BPHTB dapat dilakukan di website pemerintah daerah.
  • Konsultasikan dengan PPAT untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat tentang biaya balik nama sertifikat tanah warisan.

Memahami cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah warisan penting untuk memastikan kelancaran proses dan menghindari biaya yang tidak terduga.

Dengan mengikuti tips di atas, Anda dapat menghitung biaya balik nama sertifikat tanah warisan dengan lebih mudah.

Editor: Gani P.

Tags

Terkini

Terpopuler