4 Cara Cek Legalitas Pinjaman Online yang Terdaftar OJK, Awas Bahaya Penipuan!

- 25 Januari 2022, 02:00 WIB
Sebagai upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberantas pinjaman online ilegal, per 3 Januari 2022, lalu pihak OJK juga telah memberikan daftar 103 platform yang mendapatkan izin tersebut.
Sebagai upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberantas pinjaman online ilegal, per 3 Januari 2022, lalu pihak OJK juga telah memberikan daftar 103 platform yang mendapatkan izin tersebut. /Ojk/
  1. Anda bisa mengecek status pinjol atau ilegal melalui surat elektronik (e-mail) di alamat: [email protected]

Baca Juga: Jangan Panik, 6 Langkah Membersihkan Rumah Setelah Banjir

Demikian cara untuk mengecek status legalitas sebuah pinjaman online yang dapat Anda lakukan. Ingat, selalu waspada dengan tindakan-tindakan ilegal yang akan merugikan.***

Halaman:

Editor: Argani Palupi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah