MEDIA PEMALANG - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mematikan siaran televisi (TV) analog dengan bertahap mulai bulan ini, April 2022.
Kebijakan ini sebenarnya sudah dijadwalkan sejak tahun 2021.
Namun, pemerintah menundanya karena pelbagai alasan yang tidak jelas.
Dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id, ada tiga tahapan penghentian siaran TV analog ini, yaitu:
Baca Juga: Catat! Begini Cara Mendapatkan Set Top Box TV Digital Kominfo Secara Gratis
- Tahap I paling lambat 30 April 2022
- Tahap II paling lambat 25 Agustus 2022
- Tahap III paling lambat 2 November 2022.
Daerah mana saja yang masuk dalam penghentian siaran TV analog tahap I ini?
Berikut ini adalah daftar daerah penghentian siaran TV digital tahap I. Cek apakah daerahmu termasuk!
Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Set Top Box TV Digital Kominfo, untuk Bisa Menonton Siaran TV Digital
Aceh