Inilah Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota Se-Pulau Jawa Tahun 2022

- 19 Juni 2022, 17:15 WIB
/

MEDIA PEMALANG - Melalui akun Instagramnya @kemnaker, Kementerian Tenaga Kerja memublikasikan unggahan yang mengenai daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di sejumlah provinsi di Indonesia.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk Wilayah Pulau Jawa berdasarkan unggahan Kemnaker tersebut.

Wilayah Banten

Upah Minimum Provinsi Banten: Rp 2.501.203,11

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK):

1. Pandeglang: Rp2.800.292,64

2. Lebak: Rp2.773.590,40

3. Kabupaten Tangerang: Rp 4.230.792,65

4. Kabupaten Serang: Rp4.215.180,86

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x