MEDIA PEMALANG - Melalui akun Instagramnya @kemnaker, Kementerian Tenaga Kerja memublikasikan unggahan yang mengenai daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di sejumlah provinsi di Indonesia.
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk Wilayah Pulau Jawa berdasarkan unggahan Kemnaker tersebut.
Wilayah Banten
Upah Minimum Provinsi Banten: Rp 2.501.203,11
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK):
1. Pandeglang: Rp2.800.292,64
2. Lebak: Rp2.773.590,40
3. Kabupaten Tangerang: Rp 4.230.792,65
4. Kabupaten Serang: Rp4.215.180,86
Editor: Dwi Andri Yatmo