Ma'ruf Amin membuka wacana legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan setelah sebelumnya terdapat masyarakat yang meminta legalisasi ganja medis untuk pengobatan anaknya.
Diketahui bahwa sang anak menderita penyakit cerebral palsy yang bisa disembuhkan dengan ganja medis.
Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 10 Hari Lagi, Simak Panduan Penyelenggaraan Sholat Id dan Kurban
Cerebral palsy merupakan penyakit lumpuh otak yang sangat beragam. Penyakit ini dapat menyebabkan penderitanya tidak mampu berjalan sehingga membutuhkan perawatan seumur hidup.
Riset telah dilakukan sebelumnya oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN) yang merinci tanaman ganja setidaknya bisa dijadikan obat untuk 30 penyakit diantaranya Alzheimer, glaukoma, masalah buang air, radang sendi, kanker, sampai cerebral palsy.
Orang tua sang anak saat itu menggelar aksi dari bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Mahkamah Konstitusi dan membawa tulisan “Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis”.
Dengan itu DPR mengaku akan segera mengebut upaya revisi undang-undang narkotika supaya dapat melegalisasi ganja untuk keperluan medis.
Untuk membantu DPR menjalankan tugasnya, Ma'ruf Amin meminta MUI mengeluarkan fatwanya tentang ganja medis. Ia menjelaskan bahwa fatwa tersebut nantinya dapat digunakan oleh DPR sebagai pedoman dalam melegalisasi ganja medis.***