Namun, kapan waktu Google akan mendaftar PSE tidak dijawab.
Kominfo sudah berulang kali menjelaskan menghimbau para PSE untuk segera mendaftar.
Dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat perusahaan itu berasal dari lokal ataupun asing.
Baca Juga: Mengapa Facebook, Instagram, WhatsApp, Twitter dan Google Belum Daftarkan Platform ke PSE Kominfo?
Di sini Kominfo memberikan perlakuan yang sama, yakni semua PSE wajib mendaftar ke negara.
"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Menkominfo Johnny G. Plate.
"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," imbuhnya.
Baca Juga: Siap-Siap! Kominfo Ancam Blokir Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix hingga Google 5 Hari Lagi
Aturan pendaftaran ini diharapkan menjadi wujud ketaatan kepada aturan negara. Di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.
"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran.