Baca Juga: Viral! Muncul Search Engine Gatotkaca Karya Anak Bangsa di Twitter, Benarkah Buatan Kominfo?
"Kita juga meminta pengaduan dan partisipasi masyarakat bilamana ada situs-situs yang mengandung unsur perjudian. Langsung kita eksekusi kok. Komitmen enggak usah diragukan. Tinggal eksekusi," ucap Budi.
Dalam keterangan, Budi mengungkapkan bahwa Kominfo telah berhasil menutup akses terhadap 846.047 konten judi online sejak 2018 hingga 19 Juli 2023.
Dalam seminggu terakhir, Kominfo juga berhasil memblokir 11.333 konten judi online. Budi menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani masalah ini dan meminta masyarakat untuk melaporkan situs-situs yang terkait dengan praktik perjudian.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, menambahkan bahwa banyak situs judi online yang beredar di Indonesia berasal dari luar negeri, dan pemerintah melakukan tindakan pemblokiran untuk mencegah akses ke situs-situs tersebut.
Baca Juga: Warganet Geram Aplikasi Banyak Diblokir, Kominfo Beri Analogi sebagai Reaksi
Selain itu, pemerintah juga memblokir rekening yang terkait dengan situs judi online sebagai langkah untuk mempersempit ruang gerak sindikat judi online di Indonesia.
Kominfo juga melaporkan konten judi online di media sosial ke aparat hukum untuk menghadapi promotor konten judi online yang ilegal.***