BPJS Kesehatan jadi Syarat Buat SKCK, Berlaku Mulai 1 Maret, Ini Prosedur Pembuatannya

- 1 Maret 2024, 10:00 WIB
BPJS Kesehatan jadi Syarat Buat SKCK, Berlaku Mulai 1 Maret, Ini Prosedur Pembuatannya
BPJS Kesehatan jadi Syarat Buat SKCK, Berlaku Mulai 1 Maret, Ini Prosedur Pembuatannya /HeyLaw.id

MEDIA PEMALANG - Sejak 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di beberapa wilayah di Indonesia. Kebijakan ini menuai pro dan kontra, dengan berbagai pertanyaan dan keraguan yang muncul di masyarakat. Artikel ini akan mengulas aturan tersebut secara mendalam, mulai dari latar belakang, tujuan, hingga dampaknya.

Baca Juga: Pentingnya Memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Manfaatnya Dirasakan Cukup Besar

Kebijakan ini dilandaskan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Tujuannya adalah untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan dan mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

Aturan ini mewajibkan pemohon SKCK untuk menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai salah satu dokumen persyaratan. Bukti kepesertaan dapat berupa kartu BPJS Kesehatan fisik atau digital.

Aturan dan Implementasi:

Berdasarkan aturan baru, pemohon SKCK di wilayah uji coba (Polda Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali, dan Papua Barat) wajib menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Bukti ini dapat berupa kartu BPJS Kesehatan fisik atau digital.

Baca Juga: Wajib Tahu! BPJS Kesehatan Jadi Syarat SKCK Mulai 1 Maret 2024: Ini 3 Alasannya!

Proses pembuatan SKCK dengan BPJS Kesehatan sebagai syarat:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan, termasuk bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
  2. Datang ke kantor Polres atau Polsek terdekat.
  3. Isi formulir permohonan SKCK.
  4. Lampirkan dokumen yang diperlukan.
  5. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  6. Jika dokumen lengkap dan sah, pemohon akan diminta membayar biaya pembuatan SKCK.
  7. SKCK akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

Berikut adalah prosedur pembuatan SKCK dengan BPJS Kesehatan sebagai syarat:

  1. Siapkan dokumen persyaratan, termasuk:
    • Fotokopi KTP elektronik
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Fotokopi Akte Lahir
    • Pas foto terbaru
    • Surat keterangan dari kelurahan
    • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
  2. Datang ke kantor Polres atau Polsek terdekat.
  3. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
  4. Isi formulir permohonan SKCK.
  5. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
  6. Petugas akan melakukan verifikasi data dan dokumen.
  7. Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK.
  8. Tunggu proses pencetakan SKCK.
  9. SKCK siap untuk diambil.

Dampak dan Kontroversi:

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x