MEDIA PEMALANG - Sejak 1 Maret 2024, 6 Polda di Indonesia mulai menerapkan aturan baru yang mewajibkan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif. Aturan ini menuai pro dan kontra, namun esensinya adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mewujudkan masyarakat yang sehat dan terlindungi.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga: Wajib Tahu! BPJS Kesehatan Jadi Syarat SKCK Mulai 1 Maret 2024: Ini 3 Alasannya!
6 Polda yang Menerapkan:
- Polda Kepulauan Riau
- Polda Jawa Tengah
- Polda Kalimantan Timur
- Polda Sulawesi Selatan
- Polda Bali
- Polda Papua Barat
Tujuan dan Manfaat:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan.
- Memperluas cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan.
- Mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.
- Memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.
- Membantu masyarakat yang kurang mampu dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Pentingnya Memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Manfaatnya Dirasakan Cukup Besar
Syarat dan Ketentuan:
- Pemohon SKCK harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif.
- Bagi yang belum memiliki BPJS Kesehatan, dapat mendaftar di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Iuran BPJS Kesehatan dapat dibayarkan secara mandiri atau melalui perusahaan tempat bekerja.
Pro dan Kontra:
Pro:
- Meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
- Mewujudkan UHC.
- Memberikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Kontra:
Editor: Gani P.