Hanya Sementara, Ini Masa Uji Coba Aturan Baru BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pembuatan SKCK

- 1 Maret 2024, 12:00 WIB
Hanya Sementara, Ini Masa Uji Coba Aturan Baru BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pembuatan SKCK
Hanya Sementara, Ini Masa Uji Coba Aturan Baru BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pembuatan SKCK /Polres Kepualauan Seribu

MEDIA PEMALANG - Sejak 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di 6 Polda di Indonesia. Kebijakan ini menuai pro dan kontra, dan banyak pertanyaan muncul terkait aturan dan implikasinya.

Baca Juga: Wajib Tahu! BPJS Kesehatan Jadi Syarat SKCK Mulai 1 Maret 2024: Ini 3 Alasannya!

Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

6 Polda yang Melaksanakan Uji Coba:

  • Polda Kepulauan Riau
  • Polda Jawa Tengah
  • Polda Kalimantan Timur
  • Polda Sulawesi Selatan
  • Polda Bali
  • Polda Papua Barat

Masa Uji Coba:

Baca Juga: Pentingnya Memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Manfaatnya Dirasakan Cukup Besar

Uji coba kebijakan ini berlangsung selama 3 bulan, dari 1 Maret 2024 hingga 31 Mei 2024. Setelah masa uji coba, akan dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah kebijakan ini akan diterapkan secara nasional.

Tujuan Kebijakan:

Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan dan mendorong masyarakat agar memiliki jaminan kesehatan.

Pro dan Kontra:

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x