MEDIA PEMALANG - Sejak 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di 6 Polda di Indonesia. Kebijakan ini menuai pro dan kontra, dan banyak pertanyaan muncul terkait aturan dan implikasinya.
Baca Juga: Wajib Tahu! BPJS Kesehatan Jadi Syarat SKCK Mulai 1 Maret 2024: Ini 3 Alasannya!
Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
6 Polda yang Melaksanakan Uji Coba:
- Polda Kepulauan Riau
- Polda Jawa Tengah
- Polda Kalimantan Timur
- Polda Sulawesi Selatan
- Polda Bali
- Polda Papua Barat
Masa Uji Coba:
Baca Juga: Pentingnya Memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Manfaatnya Dirasakan Cukup Besar
Uji coba kebijakan ini berlangsung selama 3 bulan, dari 1 Maret 2024 hingga 31 Mei 2024. Setelah masa uji coba, akan dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah kebijakan ini akan diterapkan secara nasional.
Tujuan Kebijakan:
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan dan mendorong masyarakat agar memiliki jaminan kesehatan.
Pro dan Kontra:
Editor: Gani P.