Apa Saja Biaya yang Dihitung dalam Proses Balik Nama Sertifikat Tanah? Ini Komponen di Dalamnya

- 14 Maret 2024, 07:00 WIB
Apa Saja Biaya yang Dihitung dalam Proses Balik Nama Sertifikat Tanah? Ini Komponen di Dalamnya
Apa Saja Biaya yang Dihitung dalam Proses Balik Nama Sertifikat Tanah? Ini Komponen di Dalamnya /

MEDIA PEMALANG - Proses balik nama sertifikat tanah warisan merupakan langkah penting untuk memastikan status kepemilikan sah secara hukum. Menghitung biaya balik nama dengan tepat dapat membantu Anda mempersiapkan anggaran dan menghindari pengeluaran tak terduga. Berikut panduan lengkapnya.

Baca Juga: Jangan Keliru! Ini Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dan Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan

Langkah 1: Mengidentifikasi Biaya yang Terkena

Biaya balik nama sertifikat tanah warisan terdiri dari beberapa komponen:

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Dikenakan atas peralihan hak atas tanah dan bangunan, dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tarif yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Biaya untuk proses balik nama di Kantor Pertanahan, termasuk biaya pengecekan sertifikat, penerimaan buku tanah baru, dan lain sebagainya.
  • Materai: Digunakan untuk dokumen perjanjian dan surat pernyataan.
    Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Jika Anda menggunakan jasa PPAT, akan ada biaya tambahan sesuai dengan kesepakatan.

Langkah 2: Menghitung Biaya BPHTB

BPHTB dihitung berdasarkan rumus berikut:

BPHTB = NJOP x Tarif BPHTB

NJOP dapat diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) atau melalui situs web resmi pemerintah daerah. Tarif BPHTB berbeda-beda di setiap daerah, biasanya berkisar antara 0,5% hingga 5% dari NJOP.

Baca Juga: Nggak Bingung Lagi! Ini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syaratnya

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x