MEDIA PEMALANG - Proses balik nama sertifikat tanah warisan merupakan langkah penting untuk memastikan status kepemilikan sah secara hukum. Menghitung biaya balik nama dengan tepat dapat membantu Anda mempersiapkan anggaran dan menghindari pengeluaran tak terduga. Berikut panduan lengkapnya.
Baca Juga: Jangan Keliru! Ini Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dan Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan
Langkah 1: Mengidentifikasi Biaya yang Terkena
Biaya balik nama sertifikat tanah warisan terdiri dari beberapa komponen:
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Dikenakan atas peralihan hak atas tanah dan bangunan, dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tarif yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Biaya untuk proses balik nama di Kantor Pertanahan, termasuk biaya pengecekan sertifikat, penerimaan buku tanah baru, dan lain sebagainya.
- Materai: Digunakan untuk dokumen perjanjian dan surat pernyataan.
Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Jika Anda menggunakan jasa PPAT, akan ada biaya tambahan sesuai dengan kesepakatan.
Langkah 2: Menghitung Biaya BPHTB
BPHTB dihitung berdasarkan rumus berikut:
BPHTB = NJOP x Tarif BPHTB
NJOP dapat diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) atau melalui situs web resmi pemerintah daerah. Tarif BPHTB berbeda-beda di setiap daerah, biasanya berkisar antara 0,5% hingga 5% dari NJOP.
Baca Juga: Nggak Bingung Lagi! Ini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syaratnya