3. Pendaftaran Hak Tanggungan
Jika Anda ingin menjaminkan sertifikat tanah warisan untuk kredit, maka Anda perlu mendaftarkan hak tanggungan. Biaya pendaftaran hak tanggungan sebesar 0,5% dari nilai pinjaman.
4. Biaya Materai
Biaya materai untuk dokumen balik nama sertifikat tanah biasanya sekitar Rp 6.000 per lembar.
Contoh Perhitungan:
Misalkan NJOP tanah warisan adalah Rp 100 juta, maka perkiraan biaya balik nama sertifikat tanah adalah:
- Biaya PPAT: 0,4% x Rp 100 juta = Rp 4 juta
- BPHTB: 5% x Rp 100 juta = Rp 5 juta
- Pendaftaran Hak Tanggungan: 0,5% x Rp 50 juta (nilai pinjaman) = Rp 250.000
- Biaya Materai: Rp 6.000 x 5 lembar = Rp 30.000
- Total Biaya: Rp 4 juta + Rp 5 juta + Rp 250.000 + Rp 30.000 = Rp 9.280.000
Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Menghitung dan Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah
Tips:
- Anda dapat mengecek NJOP tanah di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
- Simulasi perhitungan BPHTB dapat dilakukan di website pemerintah daerah.
- Konsultasikan dengan PPAT untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat tentang biaya balik nama sertifikat tanah warisan.
Memahami cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah warisan penting untuk memastikan kelancaran proses dan menghindari biaya yang tidak terduga.
Dengan mengikuti tips di atas, Anda dapat menghitung biaya balik nama sertifikat tanah warisan dengan lebih mudah.