Jangan Salah Lagi! Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

- 14 Maret 2024, 08:00 WIB
5 Tips Jitu agar Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Lancar dan Sukses, Mudah Dipahami!
5 Tips Jitu agar Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Lancar dan Sukses, Mudah Dipahami! /

 

MEDIA PEMALANG - Memiliki tanah warisan merupakan sebuah kebahagiaan. Namun, perlu diingat bahwa tanah warisan tersebut belum sah menjadi milik Anda sampai proses balik nama sertifikat tanah selesai dilakukan.

Baca Juga: Jangan Keliru! Ini Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dan Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan

Proses balik nama sertifikat tanah warisan ini penting untuk memastikan status kepemilikan tanah yang sah secara hukum.

Biaya balik nama sertifikat tanah warisan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Berikut adalah cara menghitungnya:

1. Biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Biaya PPAT dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah. Berikut perhitungannya:

  • NJOP ≤ Rp 60 juta: 0,5% dari NJOP
  • Rp 60 juta < NJOP ≤ Rp 200 juta: 0,4% dari NJOP
  • Rp 200 juta < NJOP ≤ Rp 500 juta: 0,3% dari NJOP
  • NJOP > Rp 500 juta: 0,2% dari NJOP

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB dihitung berdasarkan NJOP dan tarif yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Tarif BPHTB berbeda-beda di setiap daerah.

Baca Juga: Biar Tidak Bingung, Ini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syaratnya

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x