5 Tips Jitu agar Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Lancar dan Sukses, Mudah Dipahami!

- 14 Maret 2024, 09:00 WIB
5 Tips Jitu agar Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Lancar dan Sukses, Mudah Dipahami!
5 Tips Jitu agar Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Lancar dan Sukses, Mudah Dipahami! /

MEDIA PEMALANG - Membalik nama sertifikat tanah warisan merupakan langkah penting untuk memastikan hak atas tanah tersebut. Proses ini bisa terasa rumit dan membingungkan bagi orang yang belum pernah melakukannya.

Baca Juga: Jangan Keliru! Ini Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dan Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan

Berikut tips jitu agar balik nama sertifikat tanah warisan Anda lancar dan sukses:

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan:

  • Surat keterangan waris dari kelurahan/desa.
  • Fotokopi KTP dan KK ahli waris.
  • Fotokopi sertifikat tanah asli dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
  • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
  • Akta jual beli (jika ada).
  • Surat pernyataan tidak sengketa.
  • Materai secukupnya.

2. Datang ke Kantor Pertanahan:

  • Kunjungi kantor pertanahan di wilayah where the land is located.
  • Ambil nomor antrian untuk layanan balik nama sertifikat tanah.
  • Temui petugas dan serahkan semua dokumen yang diperlukan.
  • Petugas akan membantu Anda dalam proses selanjutnya.

Baca Juga: Nggak Bingung Lagi! Ini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syaratnya

3. Bayar Biaya Balik Nama:

  • Biaya balik nama sertifikat tanah terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Anda dapat membayar biaya melalui teller bank atau ATM.

4. Tunggu Proses Balik Nama:

  • Proses balik nama sertifikat tanah biasanya memakan waktu 14 hari kerja.
  • Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS atau email setelah proses selesai.

5. Ambil Sertifikat Tanah yang Telah Berbalik Nama:

  • Datang kembali ke kantor pertanahan untuk mengambil sertifikat tanah yang telah balik nama.
  • Bawalah bukti pembayaran dan tanda terima penyerahan berkas.

Tips Tambahan:

  • Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan sah.
  • Gunakan jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk membantu proses balik nama.
  • Lakukan pengecekan sertifikat tanah sebelum melakukan balik nama.
  • Pantau terus proses balik nama sertifikat tanah melalui website atau aplikasi Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Hindari Kesalahan! Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Syaratnya

Manfaat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan:

  • Memastikan hak atas tanah warisan secara sah.
  • Menghindari sengketa tanah di kemudian hari.
  • Mempermudah proses jual beli tanah di masa depan.
  • Meningkatkan nilai tanah.

Dengan mengikuti tips di atas, Anda dapat memperlancar proses balik nama sertifikat tanah warisan. Segera urus balik nama sertifikat tanah warisan Anda untuk menghindari masalah di kemudian hari.

 

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x