Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Pemalang Hari Ini 03 Februari 2022, Siapkan Syarat dan Biaya Perpanjangan

- 3 Februari 2022, 09:00 WIB
Jadwal dan lokasi SIM Keliling untuk Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah per tanggal 03 Februari 2022 tetap diselenggarakan di beberapa lokasi.
Jadwal dan lokasi SIM Keliling untuk Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah per tanggal 03 Februari 2022 tetap diselenggarakan di beberapa lokasi. /

MEDIA PEMALANG- Jadwal dan lokasi SIM Keliling untuk Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah per tanggal 03 Februari 2022 tetap diselenggarakan di beberapa lokasi.

Bagi pemegang SIM C atau SIM A yang terdaftar di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dapat melakukan perpanjangan tersebut melalui program Mobil SIM Keliling ini dengan membawa syarat dan ketentuan.

Baca Juga: Wakil Bupati Pemalang : 'Tahun Baru Imlek di Pemalang Dijamin Aman dan Nyaman'

Hari Senin : Terminal Randudongkal mulai pukul 09.00–13.00 WIB

Hari Selasa : Polsek Comal mulai pukul 09.00–13.00 WIB

Hari Rabu : Alun-alun Pasar Moga mulai pukul 09.00–13.00 WIB

Hari Kamis : Terminal Belik mulai pukul 09.00–13.00 WIB

Hari Jum’at : Kantor Kecamatan Ulujami mulai pukul 09.00–11.30 WIB

Hari Sabtu : Kantor Kecamatan Petarukan mulai pukul 09.00–12.00 WIB

Hari Minggu : CFD Alun-alun Pemalang mulai pukul 06.00–09.00 WIB

Bagi Anda yang ingin melakukan pembaruan SIM tersebut, perlu untuk melengkapi beberapa syarat perpanjangan yang nantinya akan diberikan pada petugas. Diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku dan Surat keterangan
2. SIM Asli
3. Foto Kopi SIM yang masih berlaku
4. Bukti Cek Kesehatan

Baca Juga: Tiap Rabu dan Kamis ASN Kabupaten Pemalang Wajib Pakai Batik Pemalangan, Ini Jadwal Lengkapnya

Lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis, dan apabila masa berlaku telah habis, layanan mobil SIM Keliling menolak untuk perpanjangan dan Anda harus melakukan permohonan pembuatan SIM ulang, seperti membuat SIM baru.

Untuk Biaya perpanjangan SIM sendiri masih sesuai dengan peraturan PP. No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni :

Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A
Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C

Baca Juga: Masyarakat Pemalang Diminta Sadar Vaksinasi Booster Guna Tingkatkan Imunitas

Program Mobil SIM Keliling terus diselenggarakan oleh Satlantas Polres Pemalang sebagai langkah untuk mempermudah akses masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM).***

Editor: Argani Palupi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah