MEDIA PEMALANG - TV digital memiliki ciri-ciri yang mudah dikenali, baik itu secara fisik maupun fungsi. Televisi digital dapat menerima sinyal siaran digital tanpa alat bantu dekoder.
Pemerintah sudah mulai menjalankan kebijakan peralihan siaran televisi analog ke siaran televisi digital dengan menghentikan siaran analog di beberapa wilayah di Indonesia.
Tahap 1 penghentian siaran televisi analog sudah dilakukan pada 30 April 2022. Tahap akan dilaksanakan pada 25 Agustus 2022 dan Tahap 3 akan dilakukan pada 2 November 2022.
Dengan demikian, penting bagi Anda untuk segera beralih ke siaran televisi digital agar tetap dapat menikmati siaran televisi nasional dengan kualitas gambar yang lebih bersih tentunya.
Baca Juga: Jadwal dan Tanggal Penghentian Siaran Televisi Analog di Indonesia, Cek Wilayah Anda
Seperti yang diketahui, tidak semua perangkat televisi dapat menerima sinyal siaran digital. Istilah "TV Digital" pun muncul, mengacu pada perangkat televisi yang dapat menerima siaran digital tanpa dekoder.
Ada ciri-ciri tertentu dari perangkat TV digital. Anda dapat dengan mudah mengenalinya secara fisik ataupun fungsi.
Perhatikan Kemasan TV
Ciri yang pertama dapat membantu Anda mengenali TV digital yang ingin dibeli di toko elektronik. Namun, cara ini juga bisa Anda terapkan pada TV yang sudah Anda miliki di rumah.
Lihat pada kemasan atau box TV, jika terdapat tulisan atau label DTV, DVB, DVB-T, atau DVB-T2 maka bisa dipastikan TV tersebut sudah digital.
Editor: Soni Susilo