MEDIA PEMALANG- Kamu termasuk yang dibingungkan dengan pertanyaan haram untuk dimakan tapi halal untuk diminum? Simak baik-baik jawabannya
Dalam hukum fiqih, sesuatu yang haram dimakan sudah pasti haram untuk diminum. Kecuali karena adanya salah satu dari 3 sebab berikut.
1. Sesuatu yang haram bisa berubah jadi halal dalam keadaan darurat. Ular haram dimakan tetapi bisa halal jika tak ada apa pun yang bisa dimakan selain ular.
2. Beberapa zat yang pada dasarnya haram bisa berubah halal jika dijadikan obat penyembuh. Pada kasus seperti ini butuh fatwa dari ulama sebagai penguat kehalalannya
3. Sementara sesuatu yang halal bisa berubah jadi haram jika dapat membahayakan kesehatan.
Ada pula yang secara zatnya memang bisa halal dan bisa haram. Seperti darah yang haram diminum.
Namun darah yang telah terbentuk menjadi hati maupun empedu boleh dan halal untuk dimakan.
Lantas adakah yang haram untuk dimakan tapi halal untuk diminum dalam hukum fiqih?
Sejatinya pertanyaan ini merupakan teka-teki lama yang berasal dari sebuah pertanyaan di Facebook.
Pada tahun 2014 lalu, pertanyaan haram untuk dimakan tapi halal untuk diminum diunggah oleh seorang netizen dalam bahasa Arab.
Berikut teka-teki lengkapnya yang kami terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia:
Lebih terang dari siang, lebih gelap dari malam
Haram dimakan tapi halal diminum
Laki-laki mengunjunginya tiga kali dalam sehari, perempuan mengunjunginya sekali seumur hidup
Disebutkan lima kali dalam Al-Quran, terdiri dari lima huruf, diawali dengan hurum mim.
Jawabannya adalah: Maqabir (kuburan)
Kok bisa? Dalam bahasa Arab, kata maqabir terdiri dari lima huruf dan disebutkan lima kali dalam Al-Quran serta dimulai dengan huruf mim.
Lebih terang dari siang dan lebih gelap dari malam maksudnya adalah di dalam kuburan amal perbuatan seseorang berubah menjadi cahaya yang menerangi kuburannya lebih terang dibandingkan matahari.
Sementara amal keburukan seseorang akan menjadikan kuburannya lebih gelap dari gelapnya malam.
Laki-laki mengunjunginya 3 kali sehari maksudnya adalah laki-laki memiliki kewajiban untuk menguburkan orang-orang yang meninggal.
Baca Juga: Mixue Tidak Halal MUI, Bolehkah Dikonsumsi oleh Umat Islam?
Sementara perempuan yang tak punya kewajiban hanya mengunjungi kuburan sekali saat dia telah meninggal.
Haram dimakan maksudnya adalah haram untuk memakan daging dan bangkai manusia.
Tentang halal diminum, ada banyak versi dari jawaban ini. Salah satunya adalah air hujan yang menetes di atasa kuburan hukumnya tetap halal untuk diminum.
Jika kamu mencari-cari benarkah ada yang demikian dalam hukum fiqih Islam, sepertinya tak akan kamu dapatkan makanan apakah itu.
Baca Juga: Ini Dia Arti Stay Halal Brother, Bahasa Gaul yang Sering Jadi Meme di Media Sosial
Sehingga pertanyaan tersebut sejatinya hanyalah permainan logika yang tidak benar-benar ada dalam hukum fiqih.***