Kurban Kambing untuk Berapa Orang, Bolehkah Satu Kambing untuk Satu Keluarga?

1 Juni 2023, 10:13 WIB
Penjelasan Darul Ifta Mesir tentang hukum kurban dan daging kurban, kurban kambing untuk berapa orang, bolehkah 1 kambing untuk 1 keluarga /

MEDIA PEMALANG- Ada perbedaan pendapat yang mengerucut tentang kurban kambing untuk berapa orang. Ada yang mengatakan boleh untuk satu keluarga, ada pula yang mengharuskan satu kambing hanya untuk satu orang.

Dalam fatwa yang dikeluarkan pada 2/10/2014 dijelaskan bahwa sebelum mengetahui kurban kambing untuk berapa orang, kita mesti memahami kandungan hadits dari Jabir bin Abdullah berikut:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

"Kami berkurban bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada tahun perjanjian Hudaibiyah dengan badanah (unta gemuk) untuk tujuh orang, dan sapi juga untuk tujuh orang." (HR. Muslim)

Baca Juga: Perbedaan Hukum Melaksanakan Akikah dan Kurban yang Mesti Diketahui Umat Islam

Dalam redaksi hadits di atas, satu unta dan satu sapi untuk tujuh orang. Tetap tujuh orang tersebut bukanlah satu keluarga. Mereka berasal dari keluarga yang berbeda-beda.

Sehingga patokan untuk berbagi kurban bukanlah harus memiliki hubungan darah. Hadits ini menjadi khusus as-sabab (penjelas khusus) dari hadits lain yang bersifat umum (umum al-lafz).

Hadits umum itu tentang Nabi Muhammad menyembelih dua ekor domba yang satunya untuk beliau dan keluarga, satu lagi untuk beliau dan seluruh umat muslim, ini hadits yang lebih bersifat umum.

Baca Juga: Aqiqah Dulu atau Qurban Dulu, Bolehkah Digabung? Begini Penjelasan Lembaga Fatwa Mesir

Ada semacam pertentangan antara dua hadits di atas. Hadits kedua menjelaskan tentang Nabi Muhammad yang menyembelih untuk keluarga dan umat muslim. Hadits pertama tentang menyembelih untuk diri sendiri, bukan berdasar keluarga.

Untuk mengkompromikan dua hadits yang tampak bertentangan itu, Darul Ifta Yordania mengatakan bahwa hadits pertama mengindikasikan tentang kurban setiap satu orang.

Sementara hadits kedua lebih kepada menggugurkan keharusan satu keluarga jika hanya bisa menyembelih satu kambing.

Sebab Nabi Muhammad mengetahui bahwa di antara seluruh umat muslim, terdapat keluarga yang tidak bisa untuk berkurban bahkan hanya dengan satu kambing atau domba. Untuk menggugurkan keharusan kurban itulah Rasulullah berkurban untuk umat muslim.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pemotongan Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Simak Fatwa Lengkapnya di Sini

Dari dua hadits ini ada satu kesimpulan yang bisa ditarik, bahwa satu orang dalam satu keluarga sudah mencukupi untuk berkurban jika rezeki anggota keluarga yang lain tidak mencukupi.

Namun jika setiap satu orang dalam satu keluarga bisa berkurban masing-masing, maka sebaiknya berkurban. Karena hal tersebut termasuk sunnah ain, atau sunnah yang berlaku bagi orang yang mampu.

Dari dua hadits tersebut Darul Ifta Yordania memberikan kesimpulan tentang kurban kambing untuk berapa orang, bahwa jika mampu 1 kambing 1 orang.

Baca Juga: Syarat Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Ini Kriteria Hewan yang Sah dan Tidak Sah Disembelih

Tetapi jika tidak mampu, keharusan untuk berkurban telah gugur jika salah satu dari keluarga yang mampu telah berkurban.***

Editor: Muhammad Aswar

Tags

Terkini

Terpopuler