Apa Hukumnya Khitan Perempuan Dalam Agama Islam? Simak Fatwa Darul Ifta Mesir Berikut Ini

- 17 Maret 2022, 10:30 WIB
Apa hukumnya khitan perempuan dalam agama Islam? Cek berikut penjelasan dari Darul Ifta Mesir tentang hukumnya khitan perempuan.
Apa hukumnya khitan perempuan dalam agama Islam? Cek berikut penjelasan dari Darul Ifta Mesir tentang hukumnya khitan perempuan. /

MEDIA PEMALANG - Bagi orang Jawa, tradisi khitan perempuan masih ada yang melestarikannya sampai saat ini.

Bahkan tak jarang ada yang sampai stigma wanita yang belum dikhitan nantinya jadi perempuan nakal.

Lantas sebenarnya ditilik dari kacamata agama Islam, apa sih hukumnya khitan perempuan itu?

Berikut ini adalah penjelasan dari Fatwa Darul Ifta Mesir tentang khitan perempuan dilihat dari kacamata agama Islam.

Baca Juga: Apakah Boleh Puasa Nisfu Syaban Hanya 1 Hari? Simak Fatwa Darul Ifta Mesir

Lembaga Fatwa Mesir dalam laporannya yang disampaikan 03 Juli 2007, menegaskan sebuah
kesepakatan bahwa khitan perempuan sebagaimana praktik yang berlangsung dewasa ini adalah tradisi yang diharamkan atas dasar hukum agama.

Ini didasarkan pada penelitian ahli medis yang menyakini bahwa ia adalah tindakan yang membahayakan, baik secara fisik maupun secara psikologis.

Khitan atau penggoresan klitoris perempuan tanpa alasan yang dibenarkan atau situasi emergensi tidak dibolehkan dan diharamkan secara hukum agama.

Darul Ifta Mesir menegaskan bahwa khitan perempuan adalah praktik tradisi/adat dan bukan berdimensi syiar agama dan ibadah. Hanya khitan laki-laki yang merupakan syiar agama berdasarkan konsensus ulama dan para ahli medis sepanjang sejarah.

Baca Juga: Puasa Nisfu Syaban Hari Jumat, Darul Ifta Mesir: Boleh! Ini Syaratnya

Lembaga Fatwa merujuk pada sejumlah pandangan ulama klasik tentang isu perempuan. Antara lain pendapat Ibn Mundzir yang mengatakan:

"Khitan perempuan tidak mempunyai sumber insformasi dan hadits yang bisa diikuti."

Demikian juga pendapat Ibn Abd al-Bar dalam kitab "al-Tamhid" yang menyatakan:

"Pendapat yang disepakati kaum muslimin adalah khitan laki-laki."

Baca Juga: Umar bin Khattab Mencium Istri saat Puasa Hukumnya Boleh, Darul Ifta Mesir: Jika Bisa Tahan seperti Umar

Hal itu menunjukkan bahwa khitan perempuan pada prinsipnya bukanlah isu agama dan bagian dari ritual agama (ibadah), melainkan masalah kesehatan dan tradisi.

Sesudah melakukan kajian mendalam, disimpulkan bahwa khitan perempuan adalah tradisi yang dipraktikkan dengan cara melukai dan membahayakan. Inilah yang menjadikan lembaga berpendapat bahwa ia adalah haram.

Darul Ifta Mesir juga merujuk pada pendapat banyak ulama sesudah mendiskusikannya secara panjang dan berbagai argumentasi.

Antara lain Dr. Muhammad Sayyid Thanthawi, Grand Syeikh Univ al-Azhar, yang mengatakan:

Baca Juga: Sengaja Meninggalkan Shalat Wajib Apa Boleh Diqadha? Berikut Fatwa Darul Ifta Mesir

"Terhadap khitan perempuan, maka tidak ditemukan teks agama yang valid/otentik yang
dapat dijadikan argument untuk khitan perempuan, dan saya berpendapat bahwa ia adalah tradisi yang berkembang di Mesir dari generasi ke generasi, dan mungkin akan hilang pada semua levelnya."

Lembaga juga mendasarkan keputusannya pada pendapat Syeikh Yusuf al-Qaradhawi dalam kajiannya tentang hukum Khitan Perempuan dalam hukum Islam. Ia mengatakan:

"Berdasarkan prinsip yang disepakati ulama secara bulat, (yakni menjaga ciptaan Allah sesuai apa yang diciptakan-Nya seperti apa adanya dan tidak boleh diubah), maka khitan perempuan atau “khifadh” (pengurangan/penyederhanaan/penggoresan) dengan memotong bagian kecil tubuhnya tanpa ada faktor-faktor yang mendukungnya atau mengharuskannya, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan ia dilarang."

Baca Juga: Fatwa Darul Ifta Mesir tentang Mengulang Sholat Karena Merasa Tidak Khusyuk

Jadi, bisa diambil kesimpulan bahwa khitan perempuan dari kacamata agama Islam berdasarkan Darul Ifta Mesir adalah dilarang atau diharamkan. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah