Para ulama membagi 30 hari perempuan menjadi 15 hari masa haid dan 15 hari masa suci.
Jadi rentang 15 hari dari masa haid ke haid berikutnya, jika ada darah yang keluar, sudah pasti itu darah istihadhah.
Semisal seorang perempuan haid selama 7 hari. Lalu dia telah suci. Hari sucinya kita hitung sebagai hari pertama (1). Tiba-tiba hari ke-13 sucinya keluar darah (belum sampai 15 hari), maka darah itu dianggap darah istihadhah.
Tetapi jika ada perempuan yang pada hari ke-13 sucinya, keluar darah terus-menerus selama 4 hari, maka 3 hari pertama keluarnya darah (13, 14, 15) adalah darah istihadhah.
Sementara darah pada hari ke-4 (16) itu sudah termasuk darah haid karena telah masuk hitunga masa haid.
Baca Juga: Perbedaan Mani dan Madzi bagi Wanita, Mirip tapi Hukumnya Beda
4 Hukum Keluar Flek saat Puasa
Dari sini harusnya kita bisa mengenali saat puasa keluar flek coklat berdasarkan masa haid masing-masing.
Sehingga untuk menjawab keluar flek saat puasa batal atau tidak, berikut 4 hukumnya:
1. Batal jika keluar selama 24 jam baik secara terus-menerus maupun tersendat dan hitungannya sampai 24 jam.
2. Batal jika masuk masa haid. Yaitu 15 hari setelah haid yang terakhir.