3. Tidak batal jika darah yang keluar tidak sampai 24 jam.
4. Tidak batal jika tidak masuk masa haid, atau keluar saat haid yang terakhir belum lebih dari 15 hari.
(Disarikan dari kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah dan Raudhatut Thalibin karya Imam Nawawi)***