Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Kenapa Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari Beda dengan Pagi Hari?

- 7 April 2022, 11:55 WIB
Simak penjelasan apakah sikat gigi membatalkan puasa serta perbedaan hukum sikat gigi saat puasa di siang hari dengan pagi hari
Simak penjelasan apakah sikat gigi membatalkan puasa serta perbedaan hukum sikat gigi saat puasa di siang hari dengan pagi hari /

MEDIA PEMALANG - Syaikh Ahmad Mamduh, Amin Fatwa Darul Ifta Mesir, menjelaskan bahwa pada dasarnya hukum apakah sikat gigi membatalkan puasa di siang hari sejatinya tidak batal, tetapi makruh.

Sikat gigi baik menggunakan pasta gigi maupun tidak, jika dilakukan di siang maupun sore hari, semuanya makruh. Berbeda dengan sikat gigi pada pagi hari yang dibolehkan.

Pasti anda bertanya-tanya, mengapa sikat gigi di siang hari saat puasa makruh, sementara sikat gigi pagi hari dibolehkan? Padahal sama-sama memasukkan sesuatu ke dalam mulut.

Perlu diketahui, ada perbedaan hukum sikat gigi saat puasa di siang hari dengan di pagi hari menurut jumhur ulama. Sikat gigi di pagi hari dibolehkan, sedang siang hari hukumnya makruh. 

Baca Juga: Hal-Hal yang Membatalkan Puasa bagi Wanita dan yang Dikira Membatalkan, Ternyata Cuma Mitos

Alasan Perbedaan Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari dan Pagi Hari

Hukum sikat gigi saat puasa di siang hari makruh bukan karena sensasi segar dari pasta gigi maupun khawatir air tertinggal di dalam mulut dan tertelan. Seandaianya disebabkan hal itu, maka berkumur saat wudhu ketika puasa juga makruh karena jelas ada air yang tertinggal.

Atau seandainya makruh karena sensasi segar dari pasta gigi, maka harusnya tidak boleh sikat gigi di pagi hari. 

Jadi permasalahannya bukan apakah sikat gigi membatalkan puasa. Semua ulama sepakat bahwa sikat gigi tidak membatalkan puasa selama air atau pasta gigi tidak tertelan. 

Baca Juga: Batas Hubungan Suami Istri yang Dibolehkan Saat Puasa, Syaratnya Jangan Lakukan Ini

Namun hukum makruh sikat gigi di siang hari karena menyalahi sunnah. Dalam istilah fiqih disebut makruh tanzih, yaitu makruh karena sebab khilaf al-aula (menyalahi sunnah yang dianjurkan).

Salah satu sunnah puasa adalah menjaga bau mulut. Meski terasa tidak sedap bagi manusia, tetapi bau mulut orang puasa lebih harum di sisi Allah ketimbang aroma kasturi.

وَلَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْك

“Dan bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah ketimbang aroma kasturi.” (HR. Muslim. Imam Bukhari meriwayatkan dengan redaksi yang sedikit berbeda)

Baca Juga: 18 Kekeliruan tentang Hal-Hal yang Membatalkan Puasa, Fatwa Darul Ifta Mesir   

Mantan Mufti Agung Mesir: Sikat Gigi Hukumnya Mubah (Boleh) dengan Syarat Tertentu

Syaikh Ali Jum’ah, mantan Mufti Agung Mesir (2003-2013) ketika ditanya tentang apakah sikat gigi membatalkan puasa, beliau mengatakan bahwa hukum sikat gigi saat puasa di siang hari memang makruh, bukan batal, tetai bisa berubah  menjadi mubah karena sebab tertentu.

Sebab yang dibolehkan untuk sikat gigi adalah khawatir bertemu dengan orang lain dan bau mulutnya justru membuat orang terganggu. Terutama bagi orang yang beraktivitas di luar rumah dan bertemu dengan orang lain.

Adapun kesunnahan mempertahankan bau mulut sebagaimana dalam hadits, itu kepada orang-orang yang sepanjang hari tak hendak melakukan aktivitas sosial dan berdiam di rumah maupun beribadah.

Baca Juga: Sudah Mandi Wajib tapi Keluar Flek Coklat Apakah Boleh Puasa? Flek Haid dan Isthadhah cuma Beda Tipis Loh

Beliau juga membolehkan menyikat menggunakan pasta gigi di siang hari asalkan dibasuh dengan air bersih dan tak masuk ke tenggorokan. Sensasi segar dari pasta gigi tidak membuat batal, sebab zat dari pasta gigi telah dibasuh.

Semua ulama tidak mempermasalahkan apakah sikat gigi membatalkan puasa, namun terkadang dibolehkan dan terkadang makruh tergantung pada orang masing-masing.***

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah