Hukum Air Kencing Bayi Perempuan yang Berumur 1 Tahun dan hanya Minum Asi, Ini Cara Sucikan Najis dengan Air

- 21 Mei 2022, 08:10 WIB
Kata Syaikh Wahbah Zuhaili, air kencing bayi perempuan yang berumur 1 tahun dan hanya minum air susu ibunya termasuk najis mutawassithah atau najis sedang.
Kata Syaikh Wahbah Zuhaili, air kencing bayi perempuan yang berumur 1 tahun dan hanya minum air susu ibunya termasuk najis mutawassithah atau najis sedang. /

MEDIA PEMALANG- Air kencing bayi perempuan yang berumur 1 tahun dan hanya minum air susu ibunya termasuk najis mutawassithoh atau najis sedang dan harus mencuci tempat maupun pakaian yang terkena air kencing tersebut.

Dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah Zuhaili (juz 1, halaman 311-312), menjelaskan bahwa Mazhab Syafi’i dan Hanbali membedakan hukum air kencing bayi laki-laki dan perempuan yang hanya meminum air susu ibunya.

Baik air kencing bayi perempuan dan laki-laki keduanya tetap najis dan harus dibersihkan. Namun bayi perempuan maupun khuntsa (berkelamin ganda) mesti dibersihkan dengan cara mencuci tempat dan pakaian yang terkena dengan cara mengalirkan air untuk menghilangkan warna, bau dan rasanya.

أما الطفلة الصبية والخنثى فلا بد من غسل موضع بولهما، بإسالة الماء عليه، عملاً بالأصل في نجاسة الأبوال

“Sedangkan air kencing bayi perempuan dan bayi yang berkelamin ganda harus membersihkan tempat yang terkena, dengan mengalirkan air, sama seperti hukum najisnya air kencing secara keseluruhan (najis mutawassithah).”

Dalam hal ini, air kencing bayi perempuan yang berumur 1 tahun dan hanya minum air susu ibunya termasuk najis mutawassithah, sama seperti air kencing orang dewasa.

Baca Juga: Air Madzi Apakah Najis? Ini Hukum dan Cara Mensucikannya

Berbeda dengan air kencing bayi laki-laki yang termasuk najis mukhaffafah (najis ringan) yang cukup dibersihkan dengan memercikkan air pada tempat dan pakaian yang terkena.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang diriwayatkan dari Ummu Qais binti Mihsan:

أتت بابن لها صغير لم يأكل الطعام، فأجلسه رسول الله صلّى الله عليه وسلم في حِجْره، فبال على ثوبه، فدعا بماء، فنضحه ولم يغسله

“Dia (Ummu Qais) datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa anaknya yang masih kecil dan belum makan makanan. Rasulullah lalu mendudukkan anak kecil itu dalam pangkuannya sehingga ia kencing dan mengenai pakaian beliau. Beliau kemudian minta diambilkan air lalu memercikkannya dan tidak mencucinya.” (HR. Bukhari nomor 216)

Imam At-Tirmidzi memberikan tambahan redaksi dari hadits ini tentang perbedaan najis bayi perempuan dan laki-laki:

يغسل من بول الجارية، ويرش من بول الغلام

“Beliau (Rasulullah) mencuci (dengan mengalirkan air) pada air kencing bayi perempuan dan memercikkan air pada air kencing bayi laki-laki.”

Syaikh Wahbah Zuhaili mengatakan, meskipun sama-sama hanya meminum air susu ibunya dan belum makan makanan, air kencing bayi perempuan yang berumur 1 tahun termasuk najis mutawassithah (najis sedang) dan bayi laki-laki najis mukhaffafah (najis ringan).

Perbedaan tersebut berasal dari perbedaan air kencing laki-laki yang lebih encer ketimbang air kencing perempuan.

Baca Juga: Mengapa Air Kencing Bayi Perempuan Termasuk Najis Mutawassithah dan Laki-Laki Najis Mukhaffafah?

Begitu pula yang dikatakan oleh Imam Nawawi bahwa air kencing bayi perempuan lebih pekat, lebih berwarna kekuningan, dan lebih tajam baunya.

Maka untuk membersihkan air kencing bayi perempuan yang berumur 1 tahun dan hanya minum air susu ibunya termasuk najis sedang, harus dibersihkan sebagaimana membersihkan najis mutawassithah sampai betul-betul hilang warna kekuningan, bau yang tajam dan rasanya.

Bagi pakaian yang terkena mesti dicuci terlebih dahulu untuk menghilangkan najisnya.

Baca Juga: Umur Berapa Anak Wajib Puasa, Darul Ifta Yordania: Telambat jika Tunggu Baligh

Demikianlah hukum air kencing bayi perempuan yang berumur 1 tahun dan hanya minum air susu ibunya termasuk najis mutawassitah yang harus dibersihkan dengan air mengalir.***

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah