Apa Hukum Menghadiahkan Al Fatihah untuk Diri Sendiri? Simak Fatwa Darul Ifta Yordania

- 23 Mei 2022, 16:15 WIB
Berikut fatwa Darul Ifta Yordania tentang hukum menghadiahkan Al Fatihah untuk diri sendiri atau untuk orang yang masih hidup
Berikut fatwa Darul Ifta Yordania tentang hukum menghadiahkan Al Fatihah untuk diri sendiri atau untuk orang yang masih hidup /

أن التوسل بتلاوة الفاتحة توسل بعمل صالح، وهو أيضا مشروع باتفاق العلماء

“Bertawasul dengan Surat Al-Fatihah bisa digolongkan sebagai bentuk tawasul dengan amal saleh, dan ini disunnahkan menurut semua ulama.”

Salah satu contoh tawasul dengan amal saleh adalah kisah yang disampaikan Rasulullah dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari jalur Abu Abdurrahman dari Abdullah bin Umar tentang tiga orang yang terjepit di dalam goa.

Mereka diselamatkan oleh Allah setelah ketiganya merayu Allah dengan menyebutkan amal-amal saleh yang pernah mereka lakukan.

Baca Juga: Ingin Melihat Allah SWT Tersenyum? Lakukan Amal Sederhana Ini Kepada Sosok Ini Niscaya Allah juga Tersenyum

Membaca Al-Fatihah termasuk salah satu perbuatan amal saleh yang bisa digunakan untuk meminta kepada Allah sebagaimana ketiga pemuda yang terjepit di dalam goa.

Demikianlah hukum menghadiahkan Al Fatihah untuk diri sendiri menurut Darul Ifta Yordania.***

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar

Sumber: Aliftaa.jo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x