Kenapa Wine Non Alkohol Tidak Halal Menurut MUI, Apakah Tidak Sesuai Syariat Meski Tidak Memabukkan?

- 4 Desember 2022, 13:24 WIB
Apakah wine non alkohol halal atau tidak, jangan-jangan wine tanpa alkohol haram karena tidak halal MUI meski tidak memabukkan
Apakah wine non alkohol halal atau tidak, jangan-jangan wine tanpa alkohol haram karena tidak halal MUI meski tidak memabukkan /

MEDIA PEMALANG- Ada banyak merk wine non alkohol yang dijual bebas di minimarket Indonesia. Meski tanpa alkohol, apakah wine non alkohol halal atau haram dikonsumsi oleh umat Islam?

Minuman bir, anggur maupun wine yang identik dengan minuman beralkohol kini telah menyediakan varian yang zero atau non alkohol.

Ini untuk menjangkau pasar halal style yang tumbuh pesat beberapa tahun terakhir. Banyak orang Islam yang juga ingin menikmati minuman beralkohol namun terhalangi oleh syariat agama.

Namun apakah wine non alkohol benar-benar halal untuk dikonsumsi? Sampai sekarang, meskipun telah dipasarkan bebas, nyatanya tak banyak yang memiliki sertifikat halal MUI.

Baca Juga: Akhirnya Mie Gacoan Tanggapi Isu Disegel Karena Mengandung Minyak Babi

Beberapa lembaga penyedia jaminan halal luar negeri memang memberikan sertifikat halal bagi minuman-minuman tersebut.

Namun di Indonesia tidak demikian. Sebenarnya apa alasan MUI tidak memberikan sertifikat halal bagi wine tanpa alkohol?

Apakah masih penting sertifikat halal untuk minuman yang jelas-jelas tidak mengandung khamar dan tidak memabukkan?

Bagi kita orang awam, definisi minuman dan makanan yang halal hanya mencakup tiga aspek: milik sendiri dan didapat dengan cara yang halal, tidak memiliki kandungan alkohol atau hewan yang diharamkan, serta tidak membahayakan kesehatan.

Baca Juga: Benarkah Makanan yang Lezat namun Dapat Membahayakan Kesehatan Hukumnya Adalah Haram? Ini Kata Ibnu Katsir

Namun para ulama terdahulu memberikan beberapa hukum tambahan pada makanan dan minuman yang halal, salah satunya disebut saddu dzari’ah.

Metode hukum saddu dzari’ah menjadi sangat penting dalam memberikan hukum agama bagi hal-hal yang samar (syubhat) karena tidak dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadits maupun hasil ijtihad dan istinbath ulama-ulama terdahulu.

Pengertian Saddu Drazi’ah yang paling sederhana dijelaskan oleh Syaikh Abdullah Al-Jadi sebagai berikut:

أَنَّ مَا أَدَّى إِلَى الْمَشْرُوْعِ فَهُوَ مَشْرُوْعٌ، وَمَا أَدَّى إِلَى الْمَمْنُوْعِ فهوَ مَمْنُوْعٌ

“Segala yang mengarahkan kepada sesuatu yang dianjurkan agama, maka hukumnya dianjurkan. Dan segala yang mengarahkan kepada sesuatu yang dilarang agama, maka hukumnya dilarang.”

Dari metode saddu dzari'ah inilah minuman semacam bir dan wine tidak bisa dikatakan halal meskipun secara kandungan tidak mengandung bahan yang haram.

Baca Juga: Kenapa Root Beer Tidak Halal tapi Bir Pletok Halal Meski Sama-Sama Bir Non-Alkohol?

Terdapat kriteria tambahan bagi minuman dan makanan halal jika menggunakan metode saddu dzariah:

1. Semua minuman yang memiliki atau menyerupai minuman khamar yang beralkohol, termasuk bau, rasa, warna, dan tekstur

2. Kemasan yang digunakan tidak menyerupai kemasan yang sering digunakan oleh minuman beralkohol

3. Adat kebiasaan pada suatu masyarakat. Wine non alkohol pada dasarnya adalah minuman yang mengandung alkohol. Meskipun yang tersebar di Indonesia tanpa alkohol, dapat mengarahkan pada pembiasaan pada merek-merek minuman beralkohol.

Halal dan haram dalam Islam memang telah dijelaskan secara pasti dalam Al-Qurand an Hadits. Namun masalah syubhat yang terus berkembang, itulah wilayah yang sangat rumit untuk disimpulkan.

Baca Juga: Kapan Mixue akan Halal MUI? Ini Jawaban Resmi Mixue Indonesia Apakah Mixue Halal, Tidak atau Bahkan Haram

Masalah syubhat perlu dijelaskan oleh orang-orang yang memang faqih dalam agama, sebab tidak bisa ditentukan halal atau haramnya hanya dengan melihat kandungan non-alkohol.***

 

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x