Mau Makan Yakitori di Tori-YO, Halal Tidak ya, Apakah sudah Punya Sertifikat Halal MUI atau Belum?

- 7 Desember 2022, 18:23 WIB
Ingin makan yakitori di Tori-YO, pastikan dulu apakah Tori-YO halal atau tidak, sudah punya sertifikat halal MUI atau belum
Ingin makan yakitori di Tori-YO, pastikan dulu apakah Tori-YO halal atau tidak, sudah punya sertifikat halal MUI atau belum /

Hanya karena kita sudah terbiasa dengan masakan di pinggir jalan dan selalu berbaik sangka tentang kehalalannya, bukan berarti semuanya halal.

Baca Juga: Bakmi Gang Kelinci sudah Halal MUI atau Tidak, Apakah Penting Sertifikat Halal untuk Warung Legendaris Ini?

Sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 nanti, semua produk makanan, kosmetik, hingga obat-obatan yang dijual di Indonesia harus memiliki sertifikat halal.

Sanksinya tidak main-main bagi yang tidak memiliki sertifikat halal. Semua produk yang tak bersertifikat akan disegel dan dilarang dipasarkan di Indonesia.

Bukan hanya makanan Jepang dari yakitori hingga sushi, atau masakan Korea, bahkan juga warung-warung rakyat di pinggir jalan.

Hanya saja masakan khas Jepang memang menggunakan bahan-bahan yang banyak mengandung alkohol.

Cita rasa masakan Jepang identik dengan penggunaan sake dan mirin. Keduanya termasuk dalam golongan khamr.

Baca Juga: Daechang Isinya Apa, Halal atau Tidak? Kenalan dengan Makanan Khas Korea yang Sedang Viral di TikTok

Selain karena mengandung alkohol yang tinggi, tujuan diproduksinya sake dan mirin adalah untuk minuman beralkohol.

Karena itu, dalam masakan meskipun penggunaanya hanya sedikit, satu tetes sekalipun, maka tetap saja tidak halal. Karena khamr itu haram dan najis.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x