Hanya karena kita sudah terbiasa dengan masakan di pinggir jalan dan selalu berbaik sangka tentang kehalalannya, bukan berarti semuanya halal.
Sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 nanti, semua produk makanan, kosmetik, hingga obat-obatan yang dijual di Indonesia harus memiliki sertifikat halal.
Sanksinya tidak main-main bagi yang tidak memiliki sertifikat halal. Semua produk yang tak bersertifikat akan disegel dan dilarang dipasarkan di Indonesia.
Bukan hanya makanan Jepang dari yakitori hingga sushi, atau masakan Korea, bahkan juga warung-warung rakyat di pinggir jalan.
Hanya saja masakan khas Jepang memang menggunakan bahan-bahan yang banyak mengandung alkohol.
Cita rasa masakan Jepang identik dengan penggunaan sake dan mirin. Keduanya termasuk dalam golongan khamr.
Baca Juga: Daechang Isinya Apa, Halal atau Tidak? Kenalan dengan Makanan Khas Korea yang Sedang Viral di TikTok
Selain karena mengandung alkohol yang tinggi, tujuan diproduksinya sake dan mirin adalah untuk minuman beralkohol.
Karena itu, dalam masakan meskipun penggunaanya hanya sedikit, satu tetes sekalipun, maka tetap saja tidak halal. Karena khamr itu haram dan najis.