Ada semacam pertentangan antara dua hadits di atas. Hadits kedua menjelaskan tentang Nabi Muhammad yang menyembelih untuk keluarga dan umat muslim. Hadits pertama tentang menyembelih untuk diri sendiri, bukan berdasar keluarga.
Untuk mengkompromikan dua hadits yang tampak bertentangan itu, Darul Ifta Yordania mengatakan bahwa hadits pertama mengindikasikan tentang kurban setiap satu orang.
Sementara hadits kedua lebih kepada menggugurkan keharusan satu keluarga jika hanya bisa menyembelih satu kambing.
Sebab Nabi Muhammad mengetahui bahwa di antara seluruh umat muslim, terdapat keluarga yang tidak bisa untuk berkurban bahkan hanya dengan satu kambing atau domba. Untuk menggugurkan keharusan kurban itulah Rasulullah berkurban untuk umat muslim.
Dari dua hadits ini ada satu kesimpulan yang bisa ditarik, bahwa satu orang dalam satu keluarga sudah mencukupi untuk berkurban jika rezeki anggota keluarga yang lain tidak mencukupi.
Namun jika setiap satu orang dalam satu keluarga bisa berkurban masing-masing, maka sebaiknya berkurban. Karena hal tersebut termasuk sunnah ain, atau sunnah yang berlaku bagi orang yang mampu.
Dari dua hadits tersebut Darul Ifta Yordania memberikan kesimpulan tentang kurban kambing untuk berapa orang, bahwa jika mampu 1 kambing 1 orang.
Tetapi jika tidak mampu, keharusan untuk berkurban telah gugur jika salah satu dari keluarga yang mampu telah berkurban.***