Apakah Sapi Betina Boleh untuk Kurban, Ini Ketentuan dan Syarat Sah Kurban dalam Hukum Islam

- 1 Juni 2023, 10:49 WIB
Para ulama telah sepakat tentang hukum kurban dengan sapi betina, apakah sapi betina boleh untuk kurban atau harus sapi jantan
Para ulama telah sepakat tentang hukum kurban dengan sapi betina, apakah sapi betina boleh untuk kurban atau harus sapi jantan /

MEDIA PEMALANG- Terkait apakah sapi betina boleh untuk kurban pada hari daya Idul Adha, sejatinya para ulama telah membahasnya jauh-jauh hari.

Hal ini dikarenakan muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa sapi jantan lebih baik dan unggul dibandingkan berkurban dengan sapi betina.

Lalu betulkah demikian, apakah hanya sapi jantan yang bisa digunakan untuk berkurban. Atau apakah sapi betina boleh untuk kurban juga?

Baca Juga: Kurban Kambing untuk Berapa Orang, Bolehkah Satu Kambing untuk Satu Keluarga?

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab menjelaskan, jenis kelamin hewan kurban ini dianalogikan dengan hadits yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.  

ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا   

Artinya: “Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.”

Baca Juga: Perbedaan Hukum Melaksanakan Akikah dan Kurban yang Mesti Diketahui Umat Islam

Menurut An-Nawawi, jika jenis kelamin jantan maupun betina dalam hal aqiqah saja tidak dipermasalahkan maka dalam konteks kurban juga sama. Tidak ada masalah.

Dalil kedua yang menjelaskan tentang apakah boleh sapi betina untuk kurban adalah terkait syarat-syarat sah hewan kurban.

Dalam syarat sah hewan kurban, tak ada sama sekali kriteria apakah hewan kurban tersebut harus jantan atau betina.

Syarat sah hewan kurban adalah sebagai berikut:

1. hewan kurban harus dari hewan ternak; yaitu unta, sapi, kambing atau domba.

2. usianya sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at.

Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah seperti berikut ini;

-Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.

-Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.

-Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.

-Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.

Baca Juga: Aqiqah Dulu atau Qurban Dulu, Bolehkah Digabung? Begini Penjelasan Lembaga Fatwa Mesir

Bagi anda yang ingin berkurban dengan sapi betina, dipersilahkan. Sebab tak ada ketentuan sapi jantan lebih utama dibandingkan sapi betina.***

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah