Sama-Sama ASN, Inilah Perbedaan Antara PNS dan P3K

13 Juni 2022, 18:00 WIB
Berikut akan dijelaskan perbedaan antara PNS dan P3K, mulai dari masa kerja, batas usia saat melamar, hingga gaji dan tunjangan. /

MEDIA PEMALANG - Perbedaan PNS dan P3K atau PPPK wajib diketahui bersama agar kita tidak salah dalam memahami kedua jenis pegawai ASN ini.

Seperti yang kita tahu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintahan dibagi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Lantas, apa perbedaan keduanya? Dilansir dari akun Instagram @kemenpanrb, berikut adalah beberapa perbedaan PNS dan PPPK.

Perbedaan Masa Kerja

Baca Juga: Kemenkominfo Buka Beasiswa S2 dalam Negeri untuk Umum dan PNS, Simak Syarat dan Tahapannya

Perbedaan utama antara PNS dan P3k bisa dilihat dari masa kerjanya.

PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan orang yang diangkat menjadi ASN secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, P3K atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah orang yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.

Perbedaan Batas Usia saat Melamar

Baca Juga: Viral Video Pria Curhat Nangis Tak Kuat Bekerja Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Saat hendak melamar menjadi PNS, seseorang harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sedangkan jika ingin melamar PPPK, seseorang harus berusia minimal 20 tahun dan maksimalnya yaitu 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang hendak dilamar.

Perbedaan Tahapan Seleksi

Saat kita ingin melamar menjadi ASN, baik itu PNS maupun PPPK, terdapat sejumlah tahapan tertentu yang harus dilalui.

Baca Juga: Kasihan! Niat Hati Pingin Jadi PNS, Guru di Sidoarjo Ini Malah Tertipu Rp150 Juta

Akan tetapi, ada perbedaan dalam tahapan seleksi antara penerimaan CPNS dan PPPK.

Tahapan seleksi CPNS berupa: seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Sedangkan seleksi PPPK berupa seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang meliputi: manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Perbedaan Pemberhentian Hubungan Kerja

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Tahun Ini Sebentar Lagi Cair, Lebih Besar dari 2021! Ternyata Cair Bulan Ini

Baik PNS maupun P3K, sama-sama bisa diberhentikan karena sebab-sebab tertentu.

PNS dapat dikenai pemberhentian dengan predikat tertentu dan bisa juga diberhentikan dengan hormat karena: meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi, serta tidak cakap jasmani dan rohani.

Pun demikian, P3K juga dapat dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu.

Selain itu, P3K juga dapat dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat apabila: jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, adanya perampingan organisasi, serta tidak cakap jasmani dan rohani.

Baca Juga: Waduh! PNS yang Tersandung Tindak Pidana Bisa Diaktifkan Kembali, Termasuk Koruptor?

Sebagai informasi, pemutusan hubungan perjanjian kerja P3K karena jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir bisa juga disebabkan karena yang bersangkutan telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.

Perbedaan Kedudukan

Perbedaan PNS dan PPPK juga dapat dilihat dari segi kedudukan atau jabatan yang dapat diisi.

PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan. Sedangkan jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dalam Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022.

Baca Juga: Kabar Gembira! PNS yang Tersandung Tindak Pidana Bisa Diaktifkan Kembali, Begini Syarat-Syarat dari BKN Ini!

Selain itu, PPPK juga tidak bisa mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama).

Perbedaan Gaji dan Tunjangan

Baik PNS maupun P3K sebenarnya sama-sama mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan yang diterima PNS:

Baca Juga: BKN Buka Peluang Pengaktifan Kembali PNS yang Diberhentikan Sementara, Netizen Dibuat Heboh: Enak Banget!

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
  • Tunjangan Risiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
  • Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen)

Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan yang diterima PPPK:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (bagi P3K di Pemerintah Pusat)
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi P3K di Pemerintah Daerah)
  • Tunjangan Risiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
  • Tunjangan Khusus (bagi P3K dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen)

Perbedaan Batas Usia Pensiun

Baca Juga: Resmi! Begini Mekanisme Pengangkatan Kembali Seseorang yang Telah Diberhentikan Sebagai PNS

Batas usia pensiun bagi PNS, yaitu:

  • 58 tahun bagi pejabat administrasi
  • 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
  • sesuai peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

Sedangkan batas usia pensiun bagi PPPK, yaitu:

  • 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
  • 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
  • 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.

Baca Juga: Waduh! PNS Terancam Terima THR dan Gaji ke-13 Habis Lebaran, Sri Mulyani : 'Karena Masalah Teknis'

Itulah perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja).***

Editor: Dwi Andri Yatmo

Tags

Terkini

Terpopuler