MEDIA PEMALANG- Dalam rilisnya yang diinformasikan melalui laman resminya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan daftar pinjaman online yang terdaftar dan berizin.
Maraknya pinjaman online ilegal tentu meresahkan masyarakat sehingga pada 17 November 2021 lalu, OJK mengeluarkan daftar 104 perusahaan pinjaman online resmi di Indonesia.
Sebelumnya, pihak OJK terus menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa fintech lending yang terdaftar atau berizin OJK.
Baca Juga: Viral Jual NFT KTP di OpenSea, Ini Jawaban Kominfo atas Fenomena Tersebut
Masyarakat juga diminta untuk selalu teliti dalam mengecek status izin perusahaan penawaran produk jasa keuangan sebelum menggunakan jasa tersebut.
Mengutip dari laman resmi OJK, berikut merupakan daftar pinjaman online berizin OJK per tanggal 17 November 2021:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. investree - https://www.investree.id
3. amartha - https://amartha.com